Senin, 12 Januari 2009

PROGRAM KERJA KEAGAMAAN 0809

PROGRAM KERJA KEGIATAN KEAGAAMAAN
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI LEUWISARI
TAHUN PELAJARAN 2008/2009

A. DASAR PEMIKIRAN
Kemajuan suatu bangsa secara sederhana dapat diukur dari tingkat produktifitas masyarakatnya, hal ini sangat ditentukan oleh kualitas Sumber Daya Manusia. Sumber daya manusia ditentukan oleh tingkat kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan emosional (EQ) dan diimbangi dengan kecerdasan spiritual (SQ) ketiga hal tersebut harus berkembang secara seimbang agar diperoleh sumber daya manusia dengan kualitas menyuluruh (Kaffah), untuk mencapainya dilakukan melalui pendidikan, baik yang formal maupun informal serta memerlukan kontribusi dari semua pelaku ( Stake holder ) pendidikan.
Permasalahan sosial yang berkembang dikalangan masyarakat maupun generasi muda sebagai anak bangsa ditandai dengan adanya krisis kepercayaan, dekadensi moral, pergaulan bebas, tawuran antar pelajar. Ini semua mencerminkan proses pendidikan yang selama ini dilaksanakan masih ada ketimpangan dimana kecerdasan spiritual (SQ) belum mendapat porsi yang lebih besar dan memadai. Sebagai salah satu alternatif pemecahan masalah yaitu dengan meningkatkan porsi kecerdasan spiritual (SQ) lewat pendidikan formal.
Madrasah Tsanawiyah Negeri Leuwisari adalah salah satu Madrasah yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang berupaya secara komitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara menyeluruh dengan program-program yang disiapkan dan terencana. Dengan Visinya yang berbaju “CERIA” MTs.N Leuwisari secara bertahap dan terus menyiapkan siswa yang cerdas, islami dan berakhlak mulia. Dalam upaya merealisasikan Visi tersebut, maka dibuat rencana kegiatan keagamaan dengan harapan dapat meningkatkan kualitas siswa dalam kecerdasan spiritual (Keagamaan). Sehingga menjadi siswa yang soleh berbakti kepada Agama, Nusa dan Bangsa.

B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan kegiatan keagamaan adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan Intensitas Dakwah islamiyah kepada siswa dalam rangka membangun siswa sebagai generasi muda yang reigius, sebagai implementasi islam adalah rahmatanlilalamin.
2. Membangun kesadaran siswa bahwa kegiatan keagamaan akan memotivasi sikap beragama yang baik dan kontinyu.
3. Membangun pribadi siswa yang terbiasa dalam melaksanakan ibadah.
4. Menciptakan generasi dengan tingkat kecerdasan spiritual (SQ) yang baik, sehingga akan melahirkan generasi yang menjunjung tinggi etika, moral dan nilai-nilai religius.

C. DASAR HUKUM
1. Al-Qur’an dan Al-Hadits Rosululloh SAW.
2. TAP MPR No. III/MPR/1983 Tentang pembentukan sumber daya manusia yang seutuhnya.
3. UU. No. 02/1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4. Hasil musyawarah kepala MTs.N dan guru-guru & stap karyawan MTs.N Leuwisari.

D. RENCANA KEGIATAN
Kegiatan keagamaan secara umum terbagi dua bagian yaitu ada yang bersipat Continue (setiap hari sekolah), dan ada yang bersifat Insitental dihubungkan dengan PHBI untuk lebih jelasnya kegiatan keagamaan dapat dlihat dalam format berikut :
NO
NAMA KEGIATAN
WAKTU/HARI
1
Tadarusan
15 Menit Jam pertama
2
Yasinan
Jum’at
3
Seni Baca Al-Qur’an
Jum’at
4
Sholat Berjamaah
12.00 – 12.20
5
Kaligrafi
Selasa
6
PHBI
A. Muharaman ( Tahun Baru Islam )
B. Muludan ( Peringatan Kelahiran Kangjeng Nabi Muhammad SAW )
C. Isro Mi’raj ( Peringatan Isro Mi’raj Kangjeng Nabi Muhammad SAW )
D. Silaturahmi antar warga madrasah ( Kepala, guru dan Karyawan ) setelah Hari Raya Idul Fitri
E. Pengajian Forum Guru, Karyawan serta silaturahmi setelah Idul Fitri
Disesuaikan dengan peringatann atau pelaksanaannnya

F. PESERTA KEGIATAN
Peserta kegiatan keagamaan ini adalah seluruh siswa MTs.N Leuwisari dari mulai kelas 7 sampai dengan kelas 3.
G. SUMBER DANA
Sumber dana pembiayaan kegiatan keagamaan ini berasal dari :
a. RAPBM, BOS, DIPA Tahun Anggaran 2006 serta Dermawan dan Donatur

H. PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan ini adalah seluruh siswa, dibimbing oleh para pembantu kepala bidang keagamaan serta dibantu oleh seluruh guru dan karyawam MTs.N Leuwisari.

I. PENUTUP
Demikian program kerja ini dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan dalam bidang keagamaan. Dengan harapan mendapat Ridho Alloh SWT, dan partisipasi aktif dari semua pihak baik dukungan moril maupun materil, sehingga akan tercapai tujuan bersama yang diharapkan.

Sariwangi, 15 Juli 2005

Mengetahui Pembantu Kepala Bidang
Kepala MTs.N Leuwisari, Keagamaan,


Drs.Sofyan Abdullah, M.Ag. Ade Nandang, S. M.Ag.
NIP. 150222047 NIP. 150291923




GAMBAR BURUNG GARUDA


PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UN 0809


KEPUTUSAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR 1513/BSNP/XII/2008
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL (UN)
UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
(SMP/MTs), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB),
SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN 2008/2009
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2008 tanggal 5
Desember 2008 tentang Ujian Nasional (UN) untuk Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Tahun Pelajaran 2008/2009, perlu menetapkan keputusan Badan
Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar
(POS) Ujian Nasional (UN) untuk Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun
Pelajaran 2008/2009.
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 78 Tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang
Ujian Nasional (UN) untuk Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) Tahun Pelajaran 2008/2009.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional (UN) untuk
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2008/2009 sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari
akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Desember 2008
Badan Standar Nasional Pendidikan
Ketua,
Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd, Kons
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)
UJIAN NASIONAL
SMP, MTs, SMPLB, SMALB, DAN SMK
TAHUN PELAJARAN 2008/2009
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2008
1
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR 1513/BSNP/XII/2008
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL (UN)
SMP, MTs, SMPLB, SMALB, DAN SMK
TAHUN PELAJARAN 2008/2009
I. PESERTA UJIAN NASIONAL
A. Persyaratan Calon Peserta Ujian Nasional
1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan
SMP, MTs, SMPLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa ringan dan
Tunalaras), SMALB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa ringan dan
Tunalaras), dan SMK berhak mengikuti Ujian Nasional (UN);
2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada
satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir.
3. Khusus peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses
pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat
mengikuti UN;
4. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang
setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan
pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan
kelas dari kelas III ke kelas IV untuk peserta didik Kulliyatul-Mu’alimin
Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang
pindah ke SMK. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurangkurangnya
3 tahun sebelum mengikuti ujian Sekolah/Madrasah, atau
sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan
belajar.
5. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang
memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN
pada sekolah/madrasah penyelenggara UN terdekat dengan
persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 3 di atas.
6. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah
tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan,
dapat mengikuti UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis
yang sama.
7. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah
tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.
8. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2006/2007 dan/atau
2007/2008 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2008/2009 harus
2
terdaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah
penyelenggara UN dan mengikuti proses pembelajaran yang diatur oleh
sekolah/madrasah yang bersangkutan. Mata pelajaran yang ditempuh
dapat seluruh mata pelajaran yang diujikan atau mata pelajaran yang
nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan
Permendiknas Nomor 78 Tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang
Ujian Nasional. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua
hasil ujian. Bagi peserta UN yang tidak lulus pada tahun pelajaran
2006/2007, mata pelajaran yang telah dinyatakan lulus pada Ujian
Sekolah (US) tapi belum diujikan pada UN tahun pelajaran 2006/2007
nilainya dapat digunakan untuk UN tahun pelajaran 2008/2009.
B. Pendaftaran Calon Peserta UN
1. Satuan pendidikan penyelenggara UN melaksanakan pendaftaran
calon peserta dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat
Penilaian Pendidikan (Puspendik).
2. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2006/2007 dan/atau
2007/2008 berhak mengikuti UN 2008/2009 dengan mendaftar di
sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah lain yang ditetapkan
sebagai penyelenggara UN dengan menyerahkan surat keterangan
hasil ujian nasional (SKHUN) yang telah disahkan oleh
sekolah/madrasah.
3. Satuan pendidikan penyelenggara UN mengirimkan daftar calon
peserta ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui Dinas
Kabupaten/Kota/Kandepag paling lambat dua bulan sebelum
pelaksanaan UN.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang peserta didiknya tidak dapat
mengikuti UN di sekolahnya karena mengikuti Praktek Kerja Industri
(Prakerin), wajib mengirimkan nomor peserta ujian untuk mengikuti
UN di SMK lain atau tempat lain yang ditetapkan sebagai
penyelenggara UN.
5. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengkoordinasikan entri data
calon peserta dengan menggunakan software yang diterbitkan oleh
Puspendik;
6. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusikan
daftar nominasi sementara (DNS) ke sekolah/madrasah
penyelenggara UN melalui Dinas Kabupaten/Kota/Kandepag;
7. Satuan pendidikan penyelenggara UN melakukan verifikasi DNS dan
mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
melalui Dinas Kabupaten/Kota/Kandepag;
8. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melakukan finalisasi data,
mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi tetap (DNT) beserta
Kartu Peserta UN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui
Dinas Kabupaten/Kota/ Kandepag paling lambat satu bulan sebelum
pelaksanaan UN;
3
9. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menandatangani dan
membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel
foto peserta.
II. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
Penyelenggara UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
bekerjasama dengan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah
Daerah, yang dalam pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat
Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Satuan pendidikan.
A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat
1. Penyelenggara Tingkat Pusat ditetapkan dengan Surat Keputusan
Ketua BSNP yang terdiri atas unsur-unsur:
a. Badan Standar Nasional Pendidikan;
b. Sekretariat Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional;
c. Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan
Nasional;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan
Nasional;
e. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional;
f. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,
Departemen Pendidikan Nasional;
g. Inspektorat Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional; dan
h. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Departemen Agama.
2. Penyelenggara Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UN;
b. membentuk tim pemantau independen (TPI);
c. memantau kesiapan pelaksanaan UN;
d. menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) UN, menggandakan
dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
e. melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
f. menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
g. menyiapkan kisi-kisi soal UN berdasarkan standar kompetensi
lulusan (SKL);
h. mendistribusikan kisi-kisi soal UN ke provinsi;
i. merakit dan menjamin mutu soal;
j. menyiapkan master naskah soal;
k. menetapkan persyaratan teknis perusahaan percetakan dan
pencetakan naskah soal, serta pemantauan pelaksanaan
pencetakan;
l. memantau kesesuaian percetakan;
4
m. mendistribusikan master naskah soal;
n. menggandakan soal UN untuk sekolah Indonesia di luar negeri;
o. melakukan supervisi proses pemindaian (scanning) lembar jawaban
ujian nasional (LJUN);
p. melakukan penskoran hasil UN;
q. menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blangko
ijazah ke provinsi;
r. mencetak dan mendistribusikan blangko surat keterangan hasil ujian
nasional (SKHUN) ke provinsi;
s. mendistribusikan hasil ujian ke provinsi;
t. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
u. mengumpulkan dan menganalisis data hasil UN;
v. mengevaluasi pelaksanaan UN;
w. membuat laporan pelaksanaan dan hasil UN kepada Menteri.
B. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
1. Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang
terdiri atas unsur-unsur:
a. Dinas Pendidikan Provinsi;
b. Kantor Wilayah Departemen Agama;
c. Perguruan Tinggi;
d. Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.
2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memiliki tugas dan tanggung
jawab:
a. merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendiknas UN dan
POS UN ke Kab/Kota di wilayahnya;
c. mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN
untuk SMK, SMPLB, dan SMALB dengan prosedur sebagai
berikut:
1) mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat
tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan
jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan
sebagai bahan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara
UN;
2) menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan
sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam
surat keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
d. melakukan proses verifikasi pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian
dan penetapan SMK penyelenggara;
e. mendata dan menetapkan calon peserta UN untuk SMK, SMPLB,
dan SMALB;
f. mencetak LJUN berdasarkan format dari Penyelenggara UN
Tingkat Pusat dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota;
5
g. menggandakan bahan UN yang mencakup naskah soal, daftar
hadir, dan berita acara;
h. mendistribusikan bahan UN dan LJUN ke satuan pendidikan
penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
dan tempat lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN, bagi
siswa yang sedang praktek kerja industri (prakerin) di luar negeri,
melalui Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
i. menjaga kerahasiaan bahan UN;
j. menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
k. menetapkan tim pengolah hasil UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB,
dan SMK yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kantor Wilayah Departemen Agama. Tim pengolah hasil UN
bertugas sebagai berikut:
1) mengelola database peserta UN (menerbitkan DNS dan DNT);
2) melakukan pemindaian (scanning) LJUN SMP/MTs, SMPLB,
SMALB, dan SMK dengan menggunakan software yang
ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
3) mengirim hasil pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB,
dan SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
4) menerima hasil penskoran dari Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
5) mendistribusikan hasil penskoran ke satuan pendidikan;
6) mencetak dan mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian
nasional (DKHUN) persekolah/madrasah penyelenggara UN
yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi atas
nama gubernur melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
7) mengisi SKHUN dan mendistribusikan ke Kabupaten/Kota;
l. mencetak dan mendistribusikan blangko ijazah ke kabupaten/kota;
m. pencetakan blangko ijazah diatur dalam petunjuk teknis
pencetakan blangko yang diterbitkan oleh penyelenggara tingkat
pusat;
n. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
o. membuat laporan pelaksanaan UN tingkat provinsi dan
menyampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat.
C. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
1. Bupati/Walikota menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/
Kota yang terdiri atas unsur-unsur:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan
tanggung jawab:
a. mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara untuk
SMP dan MTs dengan prosedur sebagai berikut:
6
1) mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat
tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan
jenjang akreditasi serta aspek-aspek kelayakan yang
dipergunakan sebagai bahan pertimbangan penetapan
sekolah/madrasah penyelenggara UN;
2) menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan
sekolah/ madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam
surat keputusan;
3) menyampaikan surat keputusan tersebut ke sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
b. mendata dan menetapkan calon peserta UN untuk SMP dan MTs;
c. mendata dan menetapkan calon pengawas UN untuk SMP dan
MTs;
d. merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
e. mensosialisasikan penyelenggaraan UN di wilayahnya dan
mendistribusikan Permendiknas UN dan POS UN ke satuan
pendidikan;
f. mendistribusikan bahan UN dan LJUN ke sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
g. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
h. menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
i. mengumpulkan LJUN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN
Tingkat Provinsi;
j. menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan
mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di
wilayahnya;
l. membuat laporan pelaksanaan UN kabupaten/kota dan
menyampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi.
D. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Sekolah/Madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah
sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta
atau kurang dari 20 peserta tetapi terakreditasi, dan memiliki fasilitas
ruang yang layak. Persyaratan lainnya ditetapkan oleh Penyelenggara
UN Tingkat Provinsi untuk SMK, SMPLB, dan SMALB dan
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk SMP dan MTs.
2. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala
sekolah yang terdiri atas unsur-unsur:
a. kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan
penyelenggara UN yang bersangkutan;
b. kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan lain
yang bergabung.
7
3. Sekolah/Madrasah penyelenggara UN mempunyai tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
a. merencanakan penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah;
b. menerima Permendiknas UN dan POS UN serta melakukan
sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta;
c. melakukan latihan pengisian LJUN kepada calon peserta;
d. mengambil bahan UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
e. memeriksa dan memastikan amplop bahan UN dalam keadaan
tertutup;
f. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
g. melaksanakan UN sesuai dengan POS UN;
h. menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
i. memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan
tertutup, disegel, dan telah ditandangani oleh pengawas ruang UN,
serta dibubuhi stempel sekolah/madrasah penyelenggara UN;
j. mengumpulkan LJUN dan bahan pendukung lainnya serta
mengirimkan ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
k. menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
l. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada
peserta UN;
m. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan ijazah kepada
peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan;
n. menyampaikan laporan penyelenggaraan UN kepada
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah
Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat;
o. melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi
pasangan dalam rangka uji kompetensi dan sertifikasi keahlian
berdasarkan pedoman penyelenggaraan uji kompetensi keahlian
dari Pusat;
p. penyelenggara UN Sekolah Indonesia di Luar Negeri adalah
sebagai berikut:
8
No. Nama
Sekolah
Indonesia (SI)
Alamat Negara
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
S.I. Wassenar
S.I. Moskow
S.I. Cairo
S.I. Riyadh
S.I. Jeddah
S.I.
Islamabad
S.I. Yangoon
S.I. Bangkok
S.I. Kuala
Lumpur
Rijksstratweg 679 2245 CB
Wassenar
Telp. 070-5178875
Novokuznetskaya, Ulitsa 12,
Moskow Rusia Telp. 7-095-
2319549
13 Babel Str. Dokki PO Box 1661
Cairo-Egypt Telp. 3372822
Prince Naif bin Abdul Aziz Hayy
Ummul Hamam Gharby PO Box
9434 Saudi Arabia
c/o Konsulat Jenderal RI PO Box
10 Jeddah 21411 Saudi Arabia
Diplomatic Enclave, Street 1
Ramna 5/4 Islamabad Pakistan
Telp. 811291-4
100-Lower Kyimyindine Road
Ahlone, Yangoon, Myanmar Telp.
20988
600-602 Petchburi Road Bangkok
Telp. 253135-40
Lorong Tun Ismail 50480 Kuala
Lumpur, Malaysia, Telp. 603-292
7682
Belanda
Rusia
Mesir
Saudi Arabia
Saudi Arabia
Pakistan
Myanmar
Thailand
Malaysia
10.
11.
12.
13.
S.I.
Singapura
S.I. Tokyo
S.I.
Damascus
S.I. Davao
Siglap Road Singapura 455859
Telp. 4480722 Singapura
4-6-6, Meguro-Ku, Tokyo 153 Telp.
03-3719-1786, Jepang
Al-Akrami Street No. 10 A
PO Box 3530, Damascus, Syria
Davao City Street,
Davao, Filipina
Singapura
Jepang
Syria
Filipina
9
III. BAHAN UJIAN NASIONAL
A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal
Penyelenggara UN Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan
SKL, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. mengidentifikasi SKL mata pelajaran dari setiap mata pelajaran yang
diujikan pada kurikulum 1994, kurikulum 2004 dan Standar Isi (SI)
sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006; untuk SMK, yang
diujikan adalah materi dari kurikulum edisi 1999 dan Standar Isi;
2. mengidentifikasi SKL yang terdapat pada ketiga dokumen tersebut
(SKL interseksi/SKL irisan) yang selanjutnya disebut SKLUN Tahun
Pelajaran 2008/2009; untuk SMK, SKL disusun berdasarkan interseksi
kurikulum 1999 dengan standar isi;
3. menyusun kisi-kisi soal berdasarkan SKLUN tahun pelajaran
2008/2009 dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian
pendidikan;
4. melakukan validasi kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2008/2009
dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan;
5. mengusulkan kisi-kisi soal tahun pelajaran 2008/2009 kepada
Mendiknas untuk ditetapkan sebagai kisi-kisi soal UN tahun pelajaran
2008/2009.
B. Penyiapan Bahan UN
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat membuat master copy naskah soal
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional
sesuai dengan kisi-kisi soal UN tahun pelajaan 2008/2009;
b. merakit naskah soal UN dengan memperhatikan sebaran tingkat
kesukaran soal;
c. menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension
untuk SMALB (kecuali tunarungu), dan SMK;
d. menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris Reading sebagai pengganti
listening comprehension bagi siswa SMK yang menyandang tuna
rungu;
e. menyiapkan pedoman penyusunan naskah soal UN Kompetensi
Keahlian dengan melibatkan Direktorat Pembinaan SMK dan
Dunia Usaha/Industri/Organisasi Profesi;
f. menentukan paket-paket naskah soal UN dengan
mempertimbangkan kesetaraan antar paket;
g. memeriksa paket-paket naskah soal UN, dari segi kesetaraan
tingkat kesukaran, mutu, dan validitas;
h. menata perwajahan (layout) paket naskah soal UN;
i. memberi kode pada master naskah soal UN;
j. menggandakan dan mengepak master naskah soal UN untuk
dikirim ke provinsi;
10
k. menggandakan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension
yang terdiri dari naskah soal, kaset, dan petunjuk penggunaannya.
2. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN untuk masing-masing satuan
pendidikan adalah sebagai berikut:
a. SMP, MTs, dan SMPLB
No Mata Pelajaran Jumlah Butir
Soal
Alokasi Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Matematika 40 120 menit
3. Bahasa Inggris 50 120 menit
4. Ilmu Pengetahuan Alam
(IPA)
40 120 menit
b. SMK
No Mata Pelajaran Jumlah
Butir Soal
Alokasi
Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Matematika*) 40 120 menit
3. Bahasa Inggris**) 50 120 menit
4. Kompetensi Keahlian ***):
a. Teori Kejuruan
b. Praktik Kejuruan
40
1 paket
120 menit
18 – 24 jam
*) terdiri atas tiga kelompok kejuruan:
(1) kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian;
(2) kelompok pariwisata, seni dan kerajinan, teknologi kerumahtanggaan,
pekerjaan sosial, dan administrasi perkantoran;
(3) program Keahlian Akuntansi dan Penjualan.
**) terdiri dari 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk
penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda
***) Uji kompetensi keahlian dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN dan
teknis pelaksanaannya akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
11
c. SMALB Kekhususan Tunanetra (A), Tunadaksa (D), dan Tunalaras (E)
No. Mata Pelajaran Jumlah
Butir Soal
Alokasi
Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50*) 120 menit
3. Matematika 40 120 menit
*) terdiri dari 15 soal listening comprehension dan 35 soal pilihan ganda
d. SMALB Kekhususan Tunarungu (B)
No. Mata Pelajaran Jumlah
Butir Soal
Alokasi
Waktu
1. Bahasa Indonesia 50 120 menit
2. Bahasa Inggris 50 120 menit
3. Matematika 40 120 menit
3. Pengiriman master copy naskah soal UN
a. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirimkan master copy naskah
soal ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang serah terimanya
dilakukan di perusahaan percetakan disertai berita acara.
b. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi menerima dan memeriksa
master copy naskah soal dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mengecek jumlah master copy sesuai dengan rincian mata
pelajaran yang diujikan;
2) mengepak kembali semua dokumen yang telah diperiksa dan
menyimpan di tempat yang aman dan rahasia;
3) mengisi dan menandatangani berita acara serah terima dengan
saksi dari Dinas Provinsi, Kanwil Departemen Agama, dan TPI.
c. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi bertanggung jawab atas
pengiriman bahan UN bagi peserta didik SMK yang sedang prakerin
di dalam negeri.
d. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirimkan naskah soal UN ke
Sekolah Indonesia di luar negeri sejumlah peserta UN melalui
koordinasi Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri,
Departemen Pendidikan Nasional.
12
C. Penggandaan Bahan UN
1. Penetapan perusahaan percetakan
a. Penyelenggara UN Tingkat Pusat menetapkan persyaratan teknis
yang harus dipenuhi oleh perusahaan percetakan antara lain:
1) memiliki integritas dan kredibilitas;
2) memiliki peralatan dan tenaga yang memadai dalam jenis,
jumlah, dan kualitas;
3) mampu mencetak bahan UN dengan kualitas hasil cetakan
yang baik sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
4) memiliki lokasi yang terjamin keamanannya;
5) memiliki ruang penyimpanan hasil cetakan, serta ruang dan alat
pemusnah hasil cetakan yang tidak diperlukan;
6) memiliki sistem pengamanan dan penjaminan kerahasiaan
bahan UN;
7) sanggup mengerjakan pencetakan sesuai dengan spesifikasi
teknis:
a) ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD
48,8, atau dengan kualitas yang lebih baik;
b) ukuran huruf sesuai dengan master copy;
c) dua muka (bolak-balik);
d) kualitas hasil pencetakan terutama dari aspek kejelasan
tulisan dan gambar;
e) kesesuaian antara jumlah kebutuhan dengan jumlah hasil
cetakan.
b. Penetapan perusahaan percetakan bahan UN sesuai dengan
peraturan yang berlaku dan kriteria yang ditetapkan oleh BSNP.
2. Pencetakan dan pengamanan bahan UN
a. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi atau perusahaan percetakan
tidak dibenarkan melakukan penelaahan soal, editing, pengetikan
ulang naskah soal, maupun mengubah lay out termasuk mengatur
tata letak gambar.
b. Perusahaan percetakan melakukan pencetakan bahan UN dengan
ketentuan:
1) sesuai dengan rencana kerja dan syarat (RKS) dan
kontrak/surat perjanjian;
2) selama pelaksanaan pencetakan dilakukan pengawasan dan
pengamanan oleh pihak aparat keamanan;
3) penyelenggara UN Tingkat Provinsi bertanggung jawab
terhadap keamanan dan kelancaran pelaksanaan pencetakan;
4) ruang lingkup pekerjaan pencetakan bahan UN mencakup:
a) pencetakan bahan UN yang terdiri dari naskah soal, daftar
hadir, berita acara pelaksanaan UN;
b) pencetakan amplop naskah soal dan amplop LJUN;
c) pengamplopan bahan UN;
13
d) pengepakan dan pengiriman bahan UN dan LJUN ke
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
5) LJUN dicetak dengan menggunakan master copy sesuai
dengan petunjuk teknis yang diterbitkan Penyelenggara UN
Tingkat Pusat.
c. Penyelenggara UN Tingkat Pusat menggandakan bahan UN untuk
Sekolah Indonesia di luar negeri.
d. Penyelenggara UN Tingkat Pusat menggandakan perangkat soal
listening comprehension Bahasa Inggris untuk SMALB dan SMK.
e. Perusahaan percetakan dengan pengawasan Penyelenggara UN
Tingkat Provinsi memasukkan bahan UN ke dalam amplop. Bahan
UN terdiri dari naskah soal, LJUN, daftar hadir, dan berita acara
pelaksanaan UN.
f. Pengamplopan bahan UN Utama dan UN Susulan dibuat secara
terpisah, yang masing-masing diberi kode tersendiri.
g. Hasil cetakan dimasukkan ke dalam amplop dengan prosedur
sebagai berikut:
1) naskah soal UN terdiri dari 10 eksemplar paket A dan 10
eksemplar paket B yang dimasukkan ke dalam amplop naskah
soal per mata pelajaran per ruang ujian, untuk ruang yang
jumlah siswanya kurang dari 20 orang jumlah naskah
disesuaikan;
2) setiap paket mata pelajaran diberi kode paket yang berbeda,
yaitu Paket A dan Paket B;
3) LJUN sejumlah 20 eksemplar, blanko Daftar Hadir sejumlah 3
lembar, dan Berita Acara sejumlah 3 lembar dimasukkan ke
dalam amplop LJUN per mata pelajaran, per ruang ujian;
4) naskah Soal UN dan LJUN cadangan masing-masing sebanyak
10 eksemplar yang terdiri 5 eksemplar paket A dan 5 eksemplar
paket B, dimasukkan dalam amplop naskah soal UN cadangan
dan dilak;
5) sekolah/madrasah penyelenggara UN yang memiliki kurang
dari 10 ruang UN, diberi 1 (satu) amplop cadangan, sedangkan
yang memiliki 10 ruang UN atau lebih diberi 1 (satu) amplop
cadangan setiap kelipatan 10 ruang UN dengan pembulatan ke
atas;
6) amplop naskah soal UN, amplop LJUN, dan amplop cadangan
untuk setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN dimasukkan
ke dalam dus, dan dipak;
7) setiap amplop yang telah diisi bahan ujian ditutup rapat dengan
dilak.
h. Perusahaan percetakan bersama Penyelenggara UN Tingkat
Provinsi segera melakukan pemusnahan bahan UN yang tidak
diperlukan atau rusak, disaksikan oleh aparat keamanan dan TPI
Tingkat provinsi dilengkapi dengan Berita Acara pemusnahan;
i. Perusahaan percetakan menyimpan film/plate cetak yang telah
digunakan di tempat yang aman, kemudian bersama
14
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memusnahkan film/plate
tersebut sebulan setelah pelaksanaan UN, dilengkapi Berita Acara
pemusnahan;
j. Naskah bahan UN yang telah dicetak dan dipak sesuai kebutuhan
disimpan dalam gudang yang aman, dan dijaga oleh aparat
keamanan selama bahan tersebut belum dikirim ke Penyelenggara
UN Tingkat Kabupaten/Kota.
3. Distribusi Bahan UN
a. Perusahaan percetakan mendistribusikan bahan UN kepada
Penyelenggara UN Kabupaten/Kota di bawah pengawasan
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan TPI Tingkat Provinsi
dilengkapi dengan Berita Acara serah terima. Jadwal
pendistribusian bahan UN dilaksanakan sedekat mungkin dengan
hari pelaksanaan ujian.
b. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota menentukan tempat
penyimpanan bahan UN sebelum diserahkan ke satuan pendidikan
penyelenggara UN.
c. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota menyampaikan bahan
UN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN, yang dilakukan
setiap hari sesuai dengan jadwal UN, dilengkapi dengan Berita
Acara serah terima.
d. Setiap proses serah terima dan pengiriman bahan UN ke
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan ke
sekolah/madrasah penyelenggara UN dikawal oleh aparat
keamanan.
IV. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
A. Jadwal UN
1. UN dilakukan satu kali, yang terdiri atas UN Utama dan UN Susulan.
2. UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau
berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3. Jadwal UN Kompetensi Keahlian SMK harus selesai 1 (satu) minggu
sebelum UN Utama dan mengacu pada ketentuan khusus tentang teknis
pelaksaan uji kompetensi keahlian. Bagi SMK program 4 tahun uji
kompetensi keahlian dilaksanakan pada tahun ke IV.
4. Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut:
15
Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2008/2009
a. SMP, MTs, dan SMPLB
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
UN Utama: Senin, 27 April
2009
1.
UN Susulan: Senin, 4 Mei
2009
08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
UN Utama: Selasa, 28 April
2009
2.
UN Susulan: Selasa, 5 Mei
2009
08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
UN Utama: Rabu, 29 April
2009
3.
UN Susulan: Rabu, 6 Mei
2009
08.00 – 10.00 Matematika
UN Utama: Kamis, 30 April
2009
4.
UN Susulan: Kamis, 7 Mei
2009
08.00 – 10.00 Ilmu Pengetahuan
Alam
b. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. UN Utama: Senin, 20 April 2009
UN Susulan: Senin, 27 April
2009
08.00 – 10.00 Bahasa
Indonesia
2. UN Utama: Selasa, 21 April 2009
UN Susulan: Selasa, 28 April
2009
08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
3. UN Utama: Rabu, 22 April 2009
UN Susulan: Rabu, 29 April
2009
08.00 – 10.00 Matematika
16
c. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. UN Utama: Senin, 20 April 2009
UN Susulan: Senin, 27 April
2009
08.00 – 10.00 Bahasa
Indonesia
2. UN Utama: Selasa, 21 April 2009
UN Susulan: Selasa, 28 April
2009
08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
3. UN Utama: Rabu, 22 April 2009
UN Susulan: Rabu, 29 April
2009
08.00 – 10.00 Matematika
B. Penetapan Waktu Pengumuman Hasil UN
1. Pengumuman hasil UN dilakukan secara serentak di sekolah/madrasah
penyelenggara
2. Waktu pengumuman hasil UN SMP/MTs/SMPLB selambat-lambatnya
minggu ketiga bulan Juni 2009
3. Waktu pengumuman hasil UN SMK/SMALB selambat-lambatnya minggu
kedua bulan Juni 2009.
C. Ruang UN
Sekolah/Madrasah penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan
persyaratan sebagai berikut:
1. ruang kelas yang digunakan aman dan memadai untuk UN;
2. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta sesuai dengan denah
ruang UN, dan 1 meja untuk Pengawas UN;
3. setiap meja diberi nomor dan photo peserta UN;
4. setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN;
5. setiap ruang UN disediakan lak/segel;
6. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN agar
dikeluarkan dari ruang UN;
7. tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
a. satu bangku untuk satu orang peserta UN;
b. jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan
mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan
peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan peserta UN disesuaikan dengan urutan nomor
peserta UN (lihat gambar contoh denah ruang UN).
17
Contoh Denah Ruang UN
D. Pengawas Ruang UN
1. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan pengawas
ruang UN di tingkat satuan pendidikan atas usul dari
sekolah/madrasah penyelenggara UN.
2. Pengawas UN harus menandatangani surat pernyataan bersedia
menjadi pengawas ruang UN sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai di lokasi
sekolah/madrasah penyelenggara UN.
3. Pengawas ruang UN tidak diperkenankan membawa alat komunikasi
elektronik ke dalam ruang UN.
A B A B
B A B A
Pengawas
Ujian
17 18 19 20
16 15 14 13
9 10 11 12
8 7 6 5
1 2 3 4
Keterangan : Nomor ganjil soal paket A
Nomor genap soal paket B
18
4. Tim pengawas ruang UN terdiri atas unsur guru yang memiliki sikap
dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung-jawab, teliti dan memegang
teguh kerahasiaan.
5. Guru mata pelajaran yang diujikan tidak diperbolehkan berada di
lingkungan sekolah/madrasah saat pelaksanaan UN berlangsung.
6. Penempatan pengawas ruang UN dilakukan oleh Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang murni:
a. antarsekolah dengan madrasah;
b. antarsekolah atau antarmadrasah apabila (a) tidak dimungkinkan.
7. Setiap ruang diawasi oleh dua orang pengawas ruang UN.
8. Prosedur pengawasan UN dan Tata Tertib Pengawas Ruang UN:
a. pengawas ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari
ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan;
b. pengawas ruang UN menerima bahan UN yang berupa amplop
naskah soal UN, naskah soal UN, LJUN, dan amplop LJUN;
c. pengawas ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum
waktu pelaksanaan UN dan memeriksa kesiapan ruang UN;
d. pengawas ruang UN mempersilakan peserta UN untuk memasuki
ruang UN dan menempati tempat duduk sesuai dengan nomor
yang telah ditentukan;
e. pengawas ruang UN memeriksa setiap peserta UN untuk
memastikan peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain,
alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam
ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
f. pengawas ruang UN membacakan tata tertib;
g. pengawas ruang UN membagikan LJUN kepada peserta, dan
memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor
ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan); kode mata pelajaran
dan kode paket naskah soal UN sebelum waktu UN dimulai.
h. Pengawas UN mengingatkan peserta UN agar terlebih dahulu
membaca petunjuk cara menjawab soal dan cara mengisi LJUN;
i. pengawas ruang UN mengedarkan daftar hadir serta mengecek
kesesuaian dengan kartu/tanda peserta sebelum menjawab soal
UN;
j. pengawas ruang UN membuka amplop soal, memeriksa
kelengkapan bahan UN, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut
dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh
peserta UN, setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas;
k. pengawas ruang UN membagikan naskah soal ujian pada lajur
tempat duduk peserta ujian (sesuai denah ruang UN);
l. pengawas ruang UN meletakkan naskah soal UN di atas meja
peserta UN dalam posisi tertutup, peserta UN tidak diperkenankan
untuk membukanya sampai tanda waktu UN dimulai;
m. pengawas ruang UN memasukkan kelebihan naskah soal yang
tidak terpakai ke dalam amplop naskah soal dan tetap disimpan di
ruang UN;
19
n. pengawas ruang UN mempersilakan peserta UN untuk mengecek
kelengkapan naskah soal sebelum dimulainya waktu pengerjaan;
o. pengawas ruang UN wajib menggantikan naskah soal apabila
ditemukan ada naskah soal yang cacat atau rusak;
p. pengawas ruang UN meminta peserta UN untuk menuliskan kode
paket soal pada LJUN sesuai dengan naskah soal yang diterima;
q. pengawas ruang UN wajib menjaga ketertiban dan ketenangan
suasana ruang ujian dan melarang orang lain yang tidak
berkepentingan memasuki ruang UN;
r. pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta yang
melakukan kecurangan dilengkapi dengan berita acara;
s. pengawas ruang UN dilarang memberi bantuan dalam bentuk
apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban soal UN yang
diujikan;
t. pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN lima
menit sebelum UN selesai;
u. pengawas ruang UN mempersilakan peserta untuk berhenti
mengerjakan soal setelah waktu UN selesai.
v. pengawas ruang UN memerintahkan peserta UN untuk
meninggalkan ruang ujian setelah selesai menghitung jumlah
LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
w. pengawas ruang UN mengumpulkan dan mengecek kelengkapan
LJUN dan lembar soal UN setelah tanda batas waktu mengerjakan
soal selesai;
x. pengawas ruang UN mengumpulkan LJUN sesuai dengan paket
soal dan diurutkan dari nomor peserta terkecil;
y. pengawas ruang UN memasukkan LJUN paket soal A ke dalam
amplop A dan LJUN paket soal B ke dalam amplop B, setelah itu
amplop A, amplop B, daftar hadir, dan berita acara seluruhnya
dimasukkan ke dalam amplop ruang ujian;
z. pengawas ruang UN menyerahkan amplop ruang ujian dan amplop
naskah soal UN (termasuk yang tidak terpakai) kepada
penanggungjawab sekolah/madrasah penyelenggara UN
dilengkapi dengan berita acara pelaksanaan UN dan disaksikan
oleh TPI Tingkat Sekolah/Madrasah;
aa. naskah soal ujian yang sudah diujikan disimpan di sekolah dan
dapat dimanfaatkan oleh sekolah/madrasah sebulan setelah UN.
E. Tata Tertib Peserta UN
1. Peserta UN memasuki ruangan ujian setelah tanda masuk dibunyikan,
yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN
setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan
Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator,
tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
20
4. Peserta UN membawa alat tulis-menulis berupa pensil 2B,
penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru dan kartu
tanda peserta ujian.
5. Peserta UN mengisi Daftar Hadir sebelum UN dimulai.
6. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah tanda waktu mulai ujian
dibunyikan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar
serta mencantumkan nomor kode soal UN sesuai dengan kode soal
UN yang dikerjakannya.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas
pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara
mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Selama UN berlangsung peserta UN hanya dapat meninggalkan
ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN, dan
tidak melakukannya berulang kali.
10. Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak
wajib memberitahukan kepada pengawas ruang UN. Sambil
menunggu penggantian naskah soal pengganti peserta UN tetap
mengerjakan soal yang diterima sebelumnya.
11. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan
tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah
selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN
berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan.
13. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah tanda berakhirnya
waktu ujian berbunyi.
14. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
15. Peserta UN dapat meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang
setelah tanda batas waktu dibunyikan dan pengawas telah selesai
mengumpulkan serta menghitung bahwa jumlah LJUN sama dengan
jumlah peserta UN.
21
V. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL
A. Pengumpulan Hasil Ujian
1. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN mengumpulkan amplop
LJUN yang telah dilak oleh pengawas ruang UN dan memasukkannya
ke dalam amplop besar yang disaksikan oleh TPI Tingkat
Sekolah/Madrasah.
2. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan LJUN ke
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota disertai dengan Berita
Acara Serah Terima.
3. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan LJUN ke
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, disertai dengan berita acara
serah terima yang disaksikan oleh TPI Tingkat Provinsi.
4. Penyelengara UN Tingkat Provinsi memeriksa kesesuaian jumlah
berkas LJUN dengan jumlah peserta UN dari setiap sekolah/madrasah
penyelenggara UN.
5. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengelompokkan LJUN per mata
pelajaran per sekolah/madrasah penyelenggara UN per
kabupaten/kota.
6. Atase Pendidikan atau Sekolah penyelenggara UN di luar negeri
seizin Atase Pendidikan mengirimkan LJUN ke Puspendik.
B. Pengolahan Hasil Ujian
1. BSNP bersama Puspendik mengembangkan sistem dan perangkat
lunak (software) untuk pendataan calon peserta, pemindaian
(scanning) LJUN, analisis, dan pelaporan hasil Ujian.
2. BSNP bersama Puspendik mengkoordinasikan pelaksanaan
pengolahan hasil UN di seluruh provinsi.
3. Dinas Pendidikan Provinsi memindai LJUN SMP/MTs/SMPLB/SMK/
SMALB.
4. Pengiriman hasil pemindaian dilakukan dalam dua tahap;
a. seminggu setelah UN, hasil pemindaian LJUN di provinsi dikirim ke
Pusat;
b. tiga minggu setelah UN, semua hasil pemindaian LJUN di provinsi
telah dikirim ke Pusat.
5. BSNP bersama Puspendik melakukan penskoran dan penilaian hasil
UN.
6. BSNP bersama Puspendik mengirimkan hasil UN kepada
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dilengkapi Berita Acara Serah
Terima.
7. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak DKHUN.
8. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak laporan hasil UN.
9. BSNP bersama Puspendik mencetak DKHUN untuk Sekolah
Indonesia di luar negeri.
22
VI. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1 Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN
sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran
yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua
mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
b. khusus untuk SMK nilai uji kompetensi keahlian minimum 7,00,
dengan nilai teori kejuruan minimum 5, nilai uji kompetensi
keahlian digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.
2. Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menentukan standar
kelulusan UN lebih tinggi dari kriteria butir 1 sebelum pelaksanaan UN.
VII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
1. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh setiap
Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta
Sekolah/Madrasah penyelenggaran UN sesuai dengan tugas dan
kewenangannya.
2. Untuk meningkatkan obyektifitas, transparansi, dan akuntabilitas UN
maka dibentuk Tim Pemantau Independen (TPI) yang anggota
utamanya berasal dari dosen perguruan tinggi, widiaiswara, anggota
profesi pendidikan non guru dan mahasiswa tingkat akhir.
3. Pemantauan oleh TPI dilakukan pada tingkat sekolah/madrasah,
kabupaten/kota, dan provinsi.
4. Rincian pembentukan TPI beserta tugas dan wewenangnya akan
diatur dalam POS tersendiri.
VIII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
A. Komponen biaya untuk penyelenggaraan UN meliputi biaya
penyelenggaraan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan satuan
pendidikan.
B. Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat
dan pemerintah daerah.
C. Biaya penyelenggaraan UN di tingkat Pusat mencakup komponenkomponen
sebagai berikut:
1. penyiapan Permendiknas dan POS UN;
2. rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UN;
3. sosialisasi UN ke daerah;
4. penyusunan soal dan pembuatan master copy;
23
5. penggandaan master copy bahan UN dan kaset listening
comprehension, serta pengirimannya ke provinsi;
6. pemantauan kesiapan pelaksanaan UN;
7. operasional penyelenggaraan UN;
8. pemantauan pelaksanaan UN;
9. penskoran hasil UN;
10. analisis hasil UN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi;
11. publikasi hasil UN;
12. pencetakan blanko SKHUN;
13. pencetakan dan penerbitan SK bentuk blangko ijazah.
D. Penyelenggaraan UN di Tingkat Provinsi dibiayai oleh Pusat melalui Dana
Dekonsentrasi dan APBD Provinsi, mencakup komponen-komponen
sebagai berikut:
1. penggandaan, penyampulan, pengepakan dan pendistribusian bahan
UN ke penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
2. pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta UN
ke kabupaten/kota;
3. pengelolaan data peserta UN;
4. penerbitan kartu peserta UN;
5. penggandaan dan pendistribusian Permendiknas UN dan POS UN
ke penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
6. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi
terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan
pelaksanaan UN;
7. pemindaian LJUN oleh penyelenggara tingkat provinsi;
8. pencetakan dan pendistribusian DKHUN ke satuan pendidikan
penyelenggara melalui penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
9. pengisian dan pendistribusian SKHUN ke satuan pendidikan
penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
10. pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah ke satuan pendidikan;
11. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan
12. penyusunan dan pengiriman laporan UN.
E. Penyelenggaraan UN di Tingkat Kabupaten/Kota dibiayai oleh Pusat dan
APBD Kabupaten/Kota, mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1. pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon pengawas
UN ke satuan pendidikan;
2. pengelolaan data pengawas ruang UN dan pengawas satuan
pendidikan;
3. penerbitan kartu pengawas UN;
4. penggandaan dan pendistribusian Permendiknas UN dan POS UN ke
satuan pendidikan penyelenggara UN;
5. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi
terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan
pelaksanaan UN;
6. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UN;
24
7. aktivitas pelaksanaan UN yang dilakukan oleh perguruan tinggi negeri;
8. penyusunan dan pengiriman laporan.
F. Biaya penyelenggaraan UN di tingkat satuan pendidikan mencakup
komponen-komponen sebagai berikut:
1. pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke Penyelenggara
UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2. pengisian kartu peserta UN;
3. pengambilan bahan UN dari tempat penyimpanan yang ditetapkan
oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
4. pengiriman LJUN ke kabupaten/kota;
5. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan UN;
6. pengadaan bahan pendukung UN;
7. pengawasan pelaksanaan UN di satuan pendidikan penyelenggara
UN; dan
8. penyusunan dan pengiriman laporan.
IX. SANKSI
1. Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas
ruang UN. Apabila peserta UN telah diberi peringatan dan tidak
mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian
mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal
ujian dan ditulis dalam berita acara.
2. Pengawas ruang UN dan pengawas satuan pendidikan yang melanggar
ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak
diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan datang.
3. Anggota TPI yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan
diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang
akan datang.
4. Penyelenggara UN yang terbukti melanggar ketentuan POS diberi sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak
akan diikutsertakan dalam penyelenggraaan UN yang akan datang.
25
Lampiran
Kriteria Lulus dari Satuan Pendidikan:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
Hal ini berarti peserta didik telah mengikuti program pembelajaran seluruh
mata pelajaran yang terdapat pada kurikulum yang digunakan, yaitu
kurikulum 1994 atau kurikulum 2004, atau KTSP. Pemenuhan
persyaratan ini dilihat pada kelengkapan laporan hasil belajar yang
tercantum pada rapor yang dimiliki peserta didik mulai semester 1 sampai
semester 6 SMA/MA. Ketentuan ini menjadi prasyarat untuk mengikuti
Ujian Sekolah dan Ujian Nasional. Penilaian ini dilakukan oleh
satuan pendidikan bersama pendidik.
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran: (a) kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, (b)
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, (c)
kelompok mata pelajaran estetika, dan (d) kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Penilaian akhir untuk masing-masing kelompok mata pelajaran
dilakukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil
penilaian peserta didik oleh pendidik.
a. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku
dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik, serta
melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek
kognitif peserta didik.
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dapat berdasarkan indikator:
(1) kerajinan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang
dianut;
(2) kerajinan mengikuti kegiatan keagamaan;
(3) jujur dalam perkataan dan perbuatan;
(4) mematuhi aturan sekolah;
(5) hormat terhadap pendidik;
(6) ketertiban ketika mengikuti pelajaran di kelas atau di tempat lain;
(7) kriteria lainnya yang dapat dikembangkan oleh masing-masing
satuan pendidikan dan pendidik.
Ulangan dan/atau penugasan dilakukan sekolah dengan materi ujian
berdasarkan kurikulum yang digunakan.
Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing
harus minimum baik:
1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum
baik;
2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
26
b. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan
perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik
dan kepribadian, serta melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk
mengukur aspek kognitif peserta didik.
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dapat menggunakan indikator:
(1) menunjukkan kemauan belajar;
(2) ulet tidak mudah menyerah;
(3) mematuhi aturan sosial;
(4) tidak mudah dipengaruhi hal yang negatif;
(5) berani bertanya dan menyampaikan pendapat;
(6) kerja sama dengan teman dalam hal yang positif;
(7) mengikuti kegiatan ekstra kurikuler satuan pendidikan;
(8) kriteria lainnya yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Ulangan, dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan
materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.
Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing
harus minimum baik:
1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum
baik;
2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
c. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan
melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran
estetika dapat menggunakan indikator:
(1) apresiasi seni;
(2) kreasi seni;
(3) kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Hasil penilaian akhir yang merupakan gabungan dari hasil
penilaian dari beberapa observasi ditentukan oleh satuan
pendidikan.
d. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga,
dan kesehatan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan
sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta
didik.
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan dapat menggunakan indikator:
(1) aktifitas dalam kegiatan olah raga di satuan pendidikan;
(2) kebiasaan hidup sehat dan bersih;
(3) tidak merokok;
(4) tidak menggunakan narkoba;
(5) disiplin waktu;
27
(6) keterampilan melakukan gerak olahraga;
(7) kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Ulangan, dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan
materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.
Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing
harus minimum baik:
1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum
baik;
2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
3. Lulus Ujian Sekolah/Madrasah
a. Ujian sekolah/madrasah mencakup:
1) ujian untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada
mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional;
2) ujian praktik untuk mata pelajaran yang tidak dinilai melalui UN.
b. Hasil ujian sekolah/madrasah digunakan sebagai salah satu
pertimbangan untuk:
1) penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan;
2) pembinaan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta
pengembangan fasilitas dalam upaya peningkatan mutu
pendidikan
4. Lulus UN sebagaimana diatur dalam POS ini pada bab VI.
Jakarta, 12 Desember 2008
Badan Standar Nasional Pendidikan
Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd, Kons.

PERATURAN MENTERI TENTANG UN 0809


SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 78 TAHUN 2008
TENTANG
UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH
TSANAWIYAH/SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA
(SMP/MTs/SMPLB), SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB), DAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
TAHUN PELAJARAN 2008/2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 67 ayat (3), Pasal 71 dan
Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Nasional Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Tahun Pelajaran 2008/2009;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
77/P Tahun 2007;
2
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/
MADRASAH TSANAWIYAH/ SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA LUAR BIASA (SMP/MTs/SMPLB), SEKOLAH
MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN
2008/2009.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah.
2. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
3. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah
berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor
061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor
129/U/1993.
4. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah
diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum
Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.
3
5. Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut
standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal untuk
mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu sesuai
dengan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006.
6. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah prosedur operasi
standar yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ujian nasional yang ditetapkan
oleh BSNP.
7. Kompetensi keahlian adalah kemampuan teknis peserta didik Sekolah Menengah
Kejuruan.
8. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
9. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.
10. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional
pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 3
Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
b. seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan.
Pasal 4
(1) Setiap peserta didik yang belajar pada tahun akhir SMP, MTs, SMPLB,
SMALB, dan SMK berhak mengikuti UN.
(2) Peserta didik yang berhak mengikuti ujian nasional SMP/Mts dan SMPLB
adalah peserta didik yang mempunyai kelainan tunanetra,. Tunarungu,
tunadaksa ringan, dan tunalaras
(3) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan
mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; dan
b. memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau
berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang
setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke
kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-
Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMK.
4
(4) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti
UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama.
(5) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.
(6) Peserta didik yang belum lulus UN berhak mengikuti UN pada tahun
berikutnya.
Pasal 5
(1) UN utama untuk SMK dan SMALB dilaksanakan satu kali pada minggu ketiga
bulan April 2009.
(2) UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan satu kali pada minggu
keempat bulan April 2009.
(3) UN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN utama.
(4) Ujian kompetensi keahlian untuk SMK dilaksanakan sebelum UN utama.
Pasal 6
Mata pelajaran yang diujikan pada UN:
a. Mata Pelajaran UN SMP, MTs, dan SMPLB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
b. Mata Pelajaran UN SMALB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan
Matematika;
c. Mata Pelajaran UN SMK meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, dan Kompetensi Keahlian Kejuruan.
Pasal 7
Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun Pelajaran 2008/2009
merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum
1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan
Standar Isi.
Pasal 8
(1) Soal UN disusun dan dirakit berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran
2008/2009.
(2) Soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dikelola
oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Balitbang Depdiknas dibawah
koordinasi BSNP.
(3) Soal UN ditelaah oleh guru, dosen, dan Puspendik di bawah koordinasi BSNP.
5
(4) Soal UN ditetapkan oleh BSNP.
(5) Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2008/2009 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum pada lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Penggandaan soal UN dilakukan di tingkat provinsi oleh perusahaan
percetakan yang ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perusahaan percetakan yang dapat ditetapkan adalah perusahaan percetakan
yang memenuhi persyaratan kelayakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan
BSNP.
(3) Kriteria kelayakan percetakan meliputi:
a. keamanan dan kerahasiaan;
b. kualitas hasil cetakan;
c. ketepatan waktu penyelesaian;
d. kelancaran distribusi soal.
Pasal 10
UN diselenggarakan oleh BSNP yang pelaksanaannya bekerja sama dengan
instansi terkait di lingkungan pemerintah, pemerintah provinsi, perguruan tinggi,
pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
Pasal 11
(1) Dalam penyelenggaraan UN, Menteri bertanggung jawab untuk:
a. menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara untuk peserta didik pada
sekolah Indonesia di luar negeri;
b. menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk
penyelenggaraan UN;
c. menyediakan blangko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN); serta
d. memantau, mengevaluasi, dan menetapkan program tindak lanjut.
(2) Dalam penyelenggaraan UN, BSNP bertanggung jawab untuk:
a. membentuk penyelenggara UN tingkat pusat;
b. melaksanakan penjaminan mutu paket soal;
c. menyiapkan master soal bekerja sama dengan Puspendik;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan UN yang jujur;
e. memantau kesesuaian percetakan;
f. melakukan supervisi proses pemindaian (scanning) lembar jawaban ujian
nasional (LJUN);
g. melakukan penskoran hasil UN;
h. mendistribusikan hasil UN ke provinsi;
i. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
j. menyusun dan menetapkan POS UN;
k. membentuk tim pemantau independen (TPI) UN;
l. menyusun dan menetapkan POS TPI UN;
6
m. mengevaluasi pelaksanaan UN;
n. melaporkan pelaksanaan UN kepada Menteri.
(3) Dalam pelaksanaan UN, gubernur bertanggung jawab untuk:
a. membentuk tim pelaksana UN tingkat provinsi;
b. menetapkan sekolah/madrasah pelaksana UN untuk peserta didik pada
SMPLB, SMALB, dan SMK;
c. mendata dan menetapkan calon peserta UN;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan UN dengan perguruan tinggi
di wilayahnya sebagaimana yang ditetapkan oleh BSNP;
e. menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk
penyelenggaraan UN di piopinsinya;
f. menggandakan naskah soal ujian, LJUN, dan bahan ujian lainnya;
g. mendistribusikan naskah soal ujian, LJUN, dan bahan ujian lainnya ke
kabupaten/kota;
h. mengamankan dan menjaga kerahasiaan naskah soal UN dan LJUN yang
sudah diisi oleh peserta ujian serta dokumen pendukungnya;
i. melakukan pemindaian (scanning) LJUN dengan menggunakan sistem
dan standar prosedur yang ditetapkan oleh BSNP;
j. menjamin keamanan, kejujuran, dan kerahasiaan pemindaian LJUN SMP,
MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK;
k. menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di provinsi;
l. menerima hasil penskoran UN dari BSNP dan mengirimkannya kepada
penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
m. mencetak dan mendistribusikan blangko ijazah;
n. mengisi SKHUN dan mendistribusikan ke kabupaten/kota; dan
o. melaporkan pelaksanaan UN di wilayahnya kepada Menteri melalui BSNP.
(4) Dalam penyelenggaraan UN, perguruan tinggi sebagai tim pemantau independen
bertanggung jawab untuk:
a. mengawasi percetakan yang menggandakan soal sebagaimana ditetapkan
penyelenggara tingkat provinsi;
b. mengawasi distribusi soal dan lembaran jawaban UN;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan UN bersama-sama dengan pemerintah
daerah;
d. mengamankan dan menjaga kerahasiaan lembar soal UN, LJUN yang sudah
diisi oleh peserta ujian, dan dokumen pendukungnya;
e. mengawasi pemindaian LJUN di tingkat provinsi;
f. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UN bersama-sama dengan
pemerintah daerah;
g. melaporkan pelaksanaan UN kepada gubernur dan BSNP.
(5) Dalam pelaksanaan UN, bupati/walikota bertanggung jawab untuk:
a. mengkoordinasikan dan menjamin pelaksanaan UN di wilayahnya;
b. membentuk penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
c. menetapkan sekolah/madrasah pelaksana UN untuk SMP dan MTs;
d. mendata dan menetapkan pengawas pelaksanaan UN;
7
e. menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk
penyelenggaraan UN;
f. menjamin keamanan dan kerahasiaan naskah soal ujian dan LJUN serta
bahan ujian lainnya;
g. mendistribusikan naskah soal ujian dan LJUN serta bahan ujian lainnya;
h. menjamin kejujuran pelaksanaan UN;
i. menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pengumpulan dan
penyimpanan LJUN yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya yang
dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota dari satuan pendidikan penyelenggara
UN;
j. mengirimkan LJUN sebagaimana dimaksud pada huruf (h) ke penyelenggara
UN tingkat provinsi;
k. menerima hasil UN dari penyelenggara UN tingkat provinsi dan
mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
l. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan UN bersama-sama dengan
perguruan tinggi yang ditetapkan BSNP; dan
m. melaporkan pelaksanaan ujian di wilayahnya kepada Menteri melalui
gubernur.
(6) Dalam pelaksanaan UN di luar negeri, Duta Besar Republik Indonesia
bertanggungjawab untuk:
a. mengkoordinasikan dan menjamin pelaksanaan UN yang jujur;
b. menetapkan calon peserta UN;
c. mengamankan dan menjaga kerahasiaan naskah soal ujian dan LJUN serta
bahan ujian lainnya;
d. mengamankan dan menjaga kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta
ujian beserta dokumen pendukungnya;
e. mengirimkan LJUN kepada BSNP;
f. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan UN; dan
g. melaporkan pelaksanaan ujian di wilayahnya kepada Menteri.
(7) Dalam pelaksanaan UN, satuan pendidikan bertanggungjawab untuk:
a. melakukan pendataan calon peserta UN;
b. mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal ujian dan dokumen
pendukungnya;
c. melaksanakan ujian secara jujur dan amanah sesuai POS;
d. mengirimkan LJUN yang telah diisi oleh peserta ujian kepada dinas
kabupaten/kota;
e. menerima hasil UN dari penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
f. menerbitkan SKHUN;
g. menetapkan dan mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
h. melaporkan pelaksanaan UN kepada pejabat yang menugaskannya.
8
Pasal 12
(1) Pada provinsi/kabupaten/kota tertentu, Perguruan Tinggi Negeri dapat
berfungsi sebagai koordinator pemantau UN bekerjasama dengan Dinas
Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag),
dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Ketentuan lebih lanjut
tentang hal ini diatur dalam POS UN.
(2) Perguruan Tinggi Negeri sebagai koordinator Pemantau pelaksanaan UN
SMP/MTS, SMPLB, SMALB, dan SMK yang bekerjasama dengan Dinas
Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP, bertugas:
a. menetapkan kabupaten/kota yang akan dipantau;
b. menetapkan anggota pemantau tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan
satuan pendidikan;
c. mensosialisasikan tugas dan wewenang pemantau kepada
penyelenggara UN tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan satuan
pendidikan;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi;
e. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi ke penyelenggara tingkat
pusat;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN;
g. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN ke
penyelenggara tingkat pusat.
Pasal 13
(1) Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim pengawas UN dengan sistem
silang murni antara sekolah dengan madrasah.
(2) Kekurangan pengawas di sekolah penyelenggara yang disebabkan oleh jumlah
guru madrasah yang tidak mencukupi, maka pengawasan dilakukan dengan
silang murni antar sekolah.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan UN di setiap provinsi, kabupaten/kota dan sekolah/madrasah
dipantau oleh Tim Pemantau Independen (TPI).
(2) Tugas TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memantau
kesesuaian penempatan pengawas, penerimaan dan penyimpanan soal,
pelaksanaan pengawasan UN, pengumpulan lembar jawaban, pengiriman
lembar jawaban ke penyelenggara UN kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai TPI diatur dalam POS tersendiri.
9
Pasal 15
(1) Daftar hasil pemindaian diskor oleh Puspendik dengan supervisi BSNP.
(2) Daftar nilai hasil UN setiap sekolah/madrasah diisi oleh penyelenggara UN
tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP.
(3) Puspendik mengelola arsip permanen dari hasil UN di bawah koordinasi dan
tanggung jawab BSNP.
Pasal 16
(1) Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai
berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang
diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata
pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
b. khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan
minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
(2) Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas
kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum
pelaksanaan UN.
(3) Peserta UN diberi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang
diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.
Pasal 17
Biaya penyelenggaraan UN sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
Pasal 18
(1) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam
penyelenggaraan UN wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan
kelancaran penyelenggaraan UN.
(2) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran
atau penyimpangan dalam penyelenggaraan UN dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal
UN dinyatakan tidak lulus.
10
Pasal 19
Hal-hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan UN diatur dalam POS.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
7
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 78 TAHUN 2008 TANGGAL 5 DESEMBER 2008
KISI-KISI SOAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2008/2009
A. Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional SMP/MTs.
1. BAHASA INDONESIA SMP/MTs
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menentukan isi dan bagian suatu paragraf
Menentukan kritik terhadap isi bacaan
Menentukan isi dan penyajian teks berita, opini/tajuk
Menentukan kalimat fakta/pendapat
Menyimpulkan isi paragraf
Menentukan isi tajuk
Menyimpulkan isi grafik, tabel, bagan, peta, denah
Menentukan unsur intrinsik puisi
Menentukan unsur intrinsik cerpen
Menentukan perbedaan unsur intrinsik beberapa
novel
1 Membaca dan memahami berbagai ragam
wacana tulis (artikel, berita, opini/tajuk,
tabel, bagan, grafik, peta, denah), berbagai
karya sastra berbentuk puisi, cerpen, novel,
dan drama.
Menentukan unsur intrinsik drama
Menulis catatan pengalaman pada buku harian
Menentukan isi pesan singkat sesuai konteks
Menulis/menentukan paragraf laporan
Menulis/melengkapi surat pribadi
Menulis/melengkapi surat resmi
Menulis/menentukan rangkuman
Menulis/menentukan slogan
Menulis/melengkapi petunjuk melakukan sesuatu
Menulis/melengkapi kutipan pidato
Menentukan unsur karya ilmiah (perumusan
permasalahan karya ilmiah, latar belakang karya
ilmiah)
Menyunting kalimat, ejaan/tanda baca, pilihan kata
Menulis/melengkapi pantun
Menulis/melengkapi puisi
2 Menulis karangan nonsastra dengan
menggunakan kosakata yang bervariasi dan
efektif dalam bentuk buku harian, surat
resmi, surat pribadi, pesan singkat, laporan,
petunjuk, rangkuman, slogan dan poster,
iklan baris, teks pidato, karya ilmiah, dan
menyunting serta menulis karya sastra puisi
dan drama.
Menulis/melengkapi drama
2
2. BAHASA INGGRIS SMP/MTs
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menentukan gambaran umum, informasi rinci
tersurat, informasi tersirat, makna kata/frasa/kalimat
dalam teks berbentuk “caution”
Menentukan gambaran umum, pikiran utama,
informasi rinci tersurat, informasi tersirat, rujukan
kata, makna kata/frasa/kalimat dalam teks berbentuk
kartu ucapan (greeting card)
Menentukan gambaran umum, pikiran utama,
informasi rinci tersurat, informasi tersirat, rujukan
kata, makna kata/frasa/kalimat teks berbentuk pesan
pendek (short message)
Menentukan gambaran umum, pikiran utama,
informasi rinci tersurat, informasi tersirat, rujukan
kata, makna kata/frasa/kalimat teks berbentuk
undangan (invitation)
Menentukan gambaran umum, pikiran utama,
informasi rinci tersurat, informasi tersirat, rujukan
kata, makna kata/frasa/kalimat dalam teks berbentuk
pengumuman (announcement)
Menentukan gambaran umum, pikiran utama,
informasi rinci tersurat, informasi tersirat, rujukan
kata, makna kata/frasa/kalimat dari teks deskriptif
(descriptive)
Menentukan gambaran umum, pikiran utama,
informasi rinci tersurat, informasi tersirat, rujukan
kata, makna kata/frasa/kalimat dalam teks berbentuk
“recount”.
Menentukan gambaran umum, pikiran utama,
informasi rinci tersurat, informasi tersirat, rujukan
kata, makna kata/frasa/kalimat dalam teks berbentuk
“procedure”
Menentukan gambaran umum, pikiran utama,
informasi rinci tersurat, informasi tersirat, rujukan
kata, makna kata/frasa/kalimat dalam teks berbentuk
“narrative”
1 READING (Membaca)
Memahami makna dalam wacana tertulis
pendek baik teks fungsional maupun esai
sederhana berbentuk deskriptif (descriptive,
procedure, maupun report) dan naratif
(narrative dan recount) dalam konteks
kehidupan sehari-hari.
Menentukan gambaran umum, pikiran utama,
informasi rinci tersurat, informasi tersirat, rujukan
kata, makna kata/frasa/kalimat dalam teks berbentuk
label
3
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menentukan gambaran umum, pikiran utama,
informasi rinci tersurat, informasi tersirat, rujukan
kata, makna kata/frasa/kalimat dalam teks berbentuk
laporan (report)
Menentukan gambaran umum, pikiran utama,
informasi rinci tersurat, informasi tersirat, rujukan
kata, makna kata/frasa/kalimat dalam teks iklan
(advertisement)
Menentukan gambaran umum, pikiran utama,
informasi rinci tersurat, informasi tersirat, rujukan
kata, makna kata/frasa/kalimat dalam teks berbentuk
surat (letter)
Menentukan kata yang tepat untuk melengkapi teks
laporan (report) yang pendek.
Menentukan susunan kata yang tepat untuk membuat
kalimat
2 WRITING (Menulis)
Mengungkapkan makna secara tertulis teks
fungsional pendek dan esai sederhana
berbentuk deskriptif (descriptive,
procedure, maupun report) dan naratif
(narrative dan recount) dalam konteks
kehidupan sehari-hari.
Menentukan susunan kalimat yang tepat untuk
membuat paragraph
3. MATEMATIKA SMP/MTs
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menghitung hasil operasi tambah, kurang, kali dan
bagi pada bilangan bulat
Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan
bilangan pecahan
Menyelesaikan masalah berkaitan dengan skala dan
perbandingan
Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan jualbeli
Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan
perbankan dan koperasi
1 Menggunakan konsep operasi hitung dan
sifat-sifat bilangan, perbandingan,
aritmetika sosial, barisan bilangan, serta
penggunaannya dalam pemecahan masalah.
Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan
barisan bilangan
Mengalikan bentuk aljabar
Menghitung operasi tambah, kurang, kali, bagi atau
kuadrat bentuk aljabar
Menyederhanakan bentuk aljabar dengan
memfaktorkan
2 Memahami operasi bentuk aljabar, konsep
persamaan dan pertidaksamaan linear,
persamaan garis, himpunan, relasi, fungsi,
sistem persamaan linear, serta
menggunakannya dalam pemecahan
masalah. Menentukan penyelesaian persamaan linear satu
variabel
4
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menentukan irisan atau gabungan dua himpunan dan
menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan irisan
atau gabungan dua himpunan
Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan relasi
dan fungsi
Menentukan gradien, persamaan garis dan grafiknya
Menentukan penyelesaian sistem persamaan linear
dua variabel
Menyelesaikan soal dengan menggunakan teorema
Pythagoras
Menghitung luas bangun datar
Menghitung keliling bangun datar dan penggunaan
konsep keliling dalam kehidupan sehari-hari
Menghitung besar sudut pada bidang datar
Menghitung besar sudut yang terbentuk jika dua garis
berpotongan atau dua garis sejajar berpotongan
dengan garis lain.
Menghitung besar sudut pusat dan sudut keliling pada
lingkaran
Menyelesaikan masalah dengan menggunakan
konsep kesebangunan
Menyelesaikan masalah dengan menggunakan
konsep kongruensi
Menentukan unsur-unsur bangun ruang sisi datar
Menentukan jaring-jaring bangun ruang
Menghitung volume bangun ruang sisi datar dan sisi
lengkung
3 Memahami bangun datar, bangun ruang,
garis sejajar, dan sudut, serta
menggunakannya dalam pemecahan
masalah.
Menghitung luas permukaan bangun ruang sisi datar
dan sisi lengkung
Menentukan ukuran pemusatan dan menggunakan
dalam menyelesaikan masalah sehari-hari
4 Memahami konsep dalam statistika, serta
menerapkannya dalam pemecahan masalah.
Menyajikan dan menafsirkan data
4. ILMU PENGETAHUAN ALAM SMP/MTs
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
1 Melakukan pengukuran dasar secara teliti Menentukan besaran fisika dan satuan yang sesuai
dengan menggunakan alat ukur yang sesuai
dan sering digunakan dalam kehidupan
sehari-hari.
Membaca alat ukur
5
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menentukan salah satu variabel dari rumus ρ =
v
m
Menjelaskan pengaruh suhu dan pemuaian dalam
kehidupan sehari-hari
2 Menerapkan konsep zat dan kalor serta
kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari.
Menentukan salah satu variabel dari rumus kalor
Membedakan jenis gerak lurus dan mengidentifikasi
terjadinya gerak tersebut dalam kehidupan sehari-hari
Menentukan variabel dari rumus tekanan pada suatu
zat
Menyebutkan perubahan energi pada suatu alat dalam
kehidupan sehari-hari
Menentukan besaran fisika pada usaha dan energi
3 Menjelaskan dasar-dasar mekanika (gerak,
gaya, usaha, dan energi) serta penerapannya
dalam kehidupan sehari-hari.
Mengidentifikasi jenis-jenis pesawat sederhana serta
penerapannya dalam kehidupan sehari-hari
Menentukan salah satu besaran fisika pada getaran
dan gelombang
Menjelaskan ciri dan sifat-sifat bunyi serta
pemanfaatannya.
Menentukan berbagai besaran fisika jika benda
diletakkan di depan lensa atau cermin
4 Memahami konsep-konsep dan penerapan,
getaran, gelombang, bunyi, dan optik dalam
produk teknologi sehari-hari.
Menentukan besaran-besaran pada alat optik dan
penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari
Menjelaskan terjadinya gejala listrik statis serta
menentukan jenis muatan
Menentukan besaran fisika pada berbagai bentuk
rangkaian listrik
Menentukan besarnya energi dan daya listrik dalam
kehidupan sehari-hari
5 Memahami konsep kelistrikan dan
kemagnetan serta penerapannya dalam
kehidupan sehari-hari.
Menjelaskan cara pembuatan magnet serta
menentukan kutub-kutub yang dihasilkan
Menjelaskan karakteristik benda-benda langit dalam
tata surya
6. Memahami sistem tata surya dan proses
yang terjadi didalamnya.
Menjelaskan keterkaitan pasang naik dan pasang
surut dengan posisi bulan
Mendeskripsikan ciri-ciri makhluk hidup
Mengidentifikasi ciri-ciri pada pengelompokan
makhluk hidup
Menjelaskan interaksi antarmakhluk hidup dalam
ekosistem
Menjelaskan usaha-usaha manusia untuk mengatasi
pencemaran dan kerusakan lingkungan
7. Menjelaskan ciri-ciri dan keanekaragaman
makhluk hidup, komponen ekosistem serta
interaksi antar makhluk hidup dalam
lingkungan, pentingnya pelestarian
makhluk hidup dalam kehidupan.
Mengidentifikasi usaha manusia dalam melestarikan
makhluk hidup
6
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Memprediksi hubungan antara kepadatan populasi
manusia dengan lingkungan
Menentukan jenis tulang/sendi/otot pada alat gerak
manusia beserta fungsinya
Menjelaskan sistem pencernaan dan enzim-enzim
yang berperan pada proses pencernaan
Menjelaskan sistem peredaran darah pada manusia
dan penyakit yang berhubungan dengannya
Menjelaskan proses pada sistem ekskresi (ginjal)
Menjelaskan sistem saraf pada manusia
Menjelaskan struktur dan fungsi jaringan/organ pada
tumbuhan
Menjelaskan respons tumbuhan terhadap pengaruh
lingkungan luar
8. Mengaitkan hubungan antara struktur dan
fungsi jaringan/organ-organ pada
tumbuhan dan manusia.
Menjelaskan proses fotosintesis dan percobaanpercobaan
tentang proses tersebut
Menjelaskan konsep perilaku makhluk hidup untuk
mempertahankan kelangsungan hidupnya
Menginterpretasikan hasil persilangan berdasarkan
hukum Mendel
Menjelaskan teknologi reproduksi yang tepat untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas organisme
disertai dengan contohnya
9. Mengaplikasikan konsep pertumbuhan dan
perkembangan, kelangsungan hidup dan
pewarisan sifat pada organisme serta
kaitannya dengan lingkungan, teknologi
dan masyarakat.
Menjelaskan pemanfaatan bioteknologi untuk
kehidupan manusia
Menentukan bahan kimia pada makanan yang
ditambahkan pada makanan
10. Menjelaskan bahan kimia alami dan buatan
yang terdapat dalam bahan makanan dan
pengaruhnya terhadap kesehatan. Mendeskripsikan pengaruh zat adiktif/psikotropika
pada tubuh kita
7
B. Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional SMPLB
5. BAHASA INDONESIA SMPLB – B (Tunarungu)
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
1. Memahami berbagai jenis wacana non Menentukan isi paragraf
sastra yang berupa teks bacaan, berbagai
jenis paragraf (narasi, deskripsi,
argumentasi, eksposisi).
Menentukan judul dan gagasan pokok suatu paragraf
Melengkapi kalimat dengan kata depan, kata
sambung, gabungan kata, kata ganti, kata tanya.
Melengkapi paragraf dengan kalimat yang tepat
Menyusun kalimat acak
Menggunakan huruf kapital
2. Menyunting isi (ketepatan isi, urutan isi),
bahasa (berbagai kata, gabungan kata,
istilah, berbagai struktur kalimat,
kelengkapan paragraf serta penggunaan
ejaan dan tanda baca).
Menggabungkan dua kalimat tunggal menjadi
kalimat majemuk
Menentukan sinonim, antonim, dan homonim dari
kata yang ada dalam kalimat
Menentukan pemenggalan kata, kalimat secara tepat
Menentukan penulisan kalimat secara tepat
3. Menggunakan kata, kalimat, serta ejaan dan
tanda baca dalam berbagai ragam tulisan
atau dalam bentuk karangan.
Menentukan pemakaian tanda koma, tanda titik
Menentukan isi puisi
Menentukan unsur intrinsik cerita
Menentukan arti ungkapan dan peribahasa
4. Mengapresiasikan karya sastra yang berupa
puisi, prosa fiksi dan drama untuk
memahami isi dan merefleksikan isinya
dalam kehidupan sehari-hari. Menentukan kata yang bermakna konotasi
Menentukan bagian-bagian surat pribadi dan surat
resmi
5. Menggunakan kosa kata yang bervariasi dan
efektif dalam bentuk paragraf narasi,
deskripsi, eksposisi, berbagai surat dalam
kehidupan sehari-hari.
Menentukan kesesuaian penggunaan bahasa dan
EYD dalam surat
6. BAHASA INDONESIA SMPLB – A, D, DAN E (Tunanetra, Tunadaksa ringan, dan Tunalaras)
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Memahami isi bacaan
Menentukan kalimat pendapat dan kalimat fakta
Menentukan tema, isi, serta judul bacaan
1. Memahami berbagai ragam wacana lisan
yang berupa gagasan, pandangan dan
perasaan orang lain secara lengkap.
Menyusun kalimat acak
Mengartikan kata berawalan ber-, dan di-
Menentukan kalimat larangan, kalimat perintah,
kalimat tanya
Melengkapi kalimat
2. Menyunting bahasa (berbagai kata,
gabungan kata, berbagai struktur kalimat,
kepaduan/ kelengkapan paragraf serta
penggunaan ejaan dan tanda baca).
Menentukan kalimat permohonan dan ingkar
8
Menentukan kalimat wawancara
Menentukan kata serapan dan istilah
Menentukan kata baku, ejaan dan tanda baca
Mengurutkan kalimat/teks pidato
Menentukan tanggal surat
Menentukan kata sapaan dan kata tanya
Melengkapi dialog, ucapan selamat dan pemberian
maaf
Menentukan kalimat berobyek
Menentukan kata khusus dan kata ulang
3. Menggunakan kata, kalimat, serta ejaan dan
tanda baca dalam berbagai ragam tulis.
Menggunakan ejaan, huruf kapital, dan penulisan
gelar
Menentukan kata bermakna konotasi, peribahasa,
ungkapan dan gaya bahasa
Menentukan isi, latar, tema, serta pesan dan jenis
puisi/novel
Menggunakan gaya bahasa
Menentukan isi/pesan pantun
4. Mengekspresikan karya sastra yang berupa
puisi, prosa fiksi, dan drama untuk
memahami isi dan merefleksikan isinya
dalam kehidupan sehari-hari.
Melengkapi pantun
7. BAHASA INGGRIS SMPLB – B (Tunarungu)
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menggunakan istilah umum dalam bidang pengajaran
keterampilan tata boga
Menggunakan istilah umum dalam bidang pengajaran
keterampilan tata busana
Menggunakan istilah umum dalam bidang pengajaran
keterampilan komputer
Menggunakan istilah umum dalam bidang pengajaran
keterampilan otomotif
Menggunakan istilah umum dalam bidang pengajaran
keterampilan cetak sablon
Menggunakan istilah umum dalam bidang pengajaran
keterampilan menghias kain/bordir
Menggunakan berbagai ungkapan komunikatif
Menentukan informasi rinci dari teks fungsional
pendek berbentuk pengumuman/ label/pesan/kartu
ucapan
Menemukan informasi tertentu
1. READING (Membaca)
Memahami makna dalam wacana tertulis,
interpersonal dan transaksional sederhana
secara formal dan informal dalam konteks
kehidupan sehari-hari.
Menentukan makna kata
9
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menggunakan berbagai jenis kata sesuai dengan tata
bahasa
Menggunakan berbagai ungkapan komunikatif
Menentukan susunan kalimat
2. WRITING (Menulis)
Mengungkapkan perasaan, kehendak,
pendapat, pengalaman secara tertulis dalam
wacana interpersonal dan transaksional
sederhana secara formal maupun informal
dalam konteks kehidupan sehari-hari.
Melengkapi kalimat rumpang dengan tata bahasa
yang sesuai
8. BAHASA INGGRIS SMPLB - A, D, DAN E (Tunanetra, Tunadaksa ringan, dan Tunalaras)
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menentukan pesan utama dalam teks fungsional
pendek berbentuk pengumuman dan atau label dan
monolog berbentuk naratif dan atau deskriptif
Menentukan informasi rinci dari teks fungsional
pendek berbentuk pengumuman dan atau label dan
atau monolog berbentuk naratif dan atau deskriptif
1. READING (Membaca)
Memahami makna teks tulis berupa teks
fungsional pendek (pengumuman, label dan
lain-lain) yang ditemukan dalam berbagai
konteks, situasi dan berbagai jenis teks
(naratif, deskriptif dan sebagainya) yang
menggunakan bahasa sangat sederhana. Menentukan makna kata dan atau ungkapan dalam
konteks
Menentukan susunan kalimat
Menggunakan berbagai jenis kata sesuai dengan tata
bahasa yang benar
Menentukan kata kerja dan atau perubahan bentuk
kata kerja sesuai dengan tenses
Melengkapi kalimat dengan tata bahasa yang sesuai
2. WRITING (Menulis)
Mengungkapkan makna secara tertulis
dalam berbagai teks fungsional pendek
(pesan, kartu ucapan dan sebagainya) yang
digunakan dalam berbagai konteks, situasi
serta menulis berbagai jenis paragraf
(naratif, deskripstif dan sebagainya) yang
menggunakan bahasa sangat sederhana.
Melengkapi kalimat rumpang dengan jenis kata
sesuai tata bahasa yang benar
9. MATEMATIKA SMPLB-B (Tunarungu)
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
1 Memahami konsep dan operasi himpunan, Menyatakan notasi himpunan dan penyajiannya
serta mampu menggunakannya dalam
pemecahan masalah.
Menentukan hasil operasi antara dua himpunan
Menghitung operasi aritmetika sederhana pada
bentuk aljabar beberapa bilangan bulat
Menentukan KPK dan FPB dari dua atau tiga
bilangan
2 Melakukan operasi hitung bilangan dan
bentuk aljabar sederhana serta mampu
menggunakannya dalam pemecahan
masalah.
Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan skala
dan perbandingan
10
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Mengubah bentuk pecahan tertentu ke pecahan
lainnya
Menghitung operasi tambah, kurang, kali atau bagi
pada pecahan
Menentukan jenis sudut dan besarnya
Menentukan hubungan antarsudut atau besar sudut
yang terbentuk jika dua garis sejajar berpotongan
garis lain
Menentukan jenis-jenis segitiga
Menyelesaikan soal yang berkaitan dengan persegi
atau persegipanjang
Menyebutkan bangun datar berdasarkan gambar atau
sifat-sifat yang diberikan
Menggunakan teorema Pythagoras
3 Memahami sifat dan mampu menghitung
besaran-besaran yang terkait dengan bangun
geometri.
Menentukan unsur-unsur balok atau kubus
4 Melakukan perhitungan untung/rugi dan Menghitung harga jual atau harga beli
persentase dalam perdagangan. Menghitung besar dan persentase laba atau rugi
5 Menginterpretasikan hubungan antara
waktu, jarak, dan kecepatan serta mampu
menggunakannya dalam pemecahan
masalah.
Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan
waktu, jarak, dan kecepatan
10. MATEMATIKA SMPLB - A, D, DAN E (Tunanetra, Tunadaksa ringan, dan Tunalaras)
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menyatakan notasi himpunan dan penyajiannya
Menentukan irisan atau gabungan dua himpunan
1 Memahami konsep dan operasi himpunan,
serta mampu menggunakannya dalam
pemecahan masalah. Menentukan irisan atau gabungan dua himpunan
yang disajikan dalam diagram Venn
Menghitung operasi tambah, kurang, kali, dan bagi
pada bilangan bulat
Menyederhanakan operasi hitung pada bentuk aljabar
Menentukan KPK dan FPB dari dua bilangan
Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan
perbandingan
Mengubah bentuk pecahan tertentu ke pecahan
lainnya
2 Melakukan operasi hitung bilangan dan
bentuk aljabar sederhana serta mampu
menggunakannya dalam pemecahan
masalah.
Menghitung operasi tambah, kurang, kali dan bagi
pada pecahan
11
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menentukan jenis sudut dan besarnya
Menentukan hubungan antarsudut jika dua garis
sejajar dipotong garis lain
Menentukan jenis-jenis segitiga
Menghitung keliling persegi, persegipanjang dan
segitiga
Menghitung luas persegi, persegipanjang dan
segitiga
Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan Luas
persegi, persegipanjang dan segitiga
Menyebutkan bangun segiempat (jajargenjang, belah
ketupat, layang-layang dan trapesium) berdasarkan
gambar atau sifat-sifat yang diberikan
Menggunakan teorema Pythagoras untuk menentukan
panjang salah satu sisi pada segitiga siku-siku
Menentukan unsur-unsur balok dan kubus
Menentukan luas permukaan kubus atau balok
3 Memahami sifat dan mampu menghitung
besaran-besaran yang terkait dengan bangun
geometri.
Menentukan volume kubus dan balok
4 Melakukan perhitungan untung/rugi dan Menghitung besar harga jual atau harga beli
persentase dalam perdagangan. Menghitung besar dan persentase laba atau rugi
5 Menginterpretasikan hubungan antara
waktu, jarak, dan kecepatan serta mampu
menggunakannya dalam pemecahan
masalah.
Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan
waktu, jarak, dan kecepatan
11. ILMU PENGETAHUAN ALAM SMPLB – B (Tunarungu)
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
1. Melakukan pengukuran dasar dengan alat Menentukan besaran dan satuan
ukur yang sering digunakan dalam
kehidupan sehari-hari.
Menjelaskan fungsi alat ukur
2. Menjelaskan karakteristik zat yang
berwujud padat, cair dan gas.
Mengidentifikasi sifat-sifat benda
Menjelaskan perpindahan kalor serta penerapannya
dalam kehidupan sehari-hari
3. Menjelaskan konsep dasar tentang suhu dan
kalor secara kualitatif dan perhitungan
sederhana serta mampu menerapkannya
dalam kehidupan sehari-hari.
Menyebutkan benda penghantar panas yang baik dan
buruk
Menjelaskan terjadinya bunyi
Mengidentifikasi adanya getaran dan gelombang
dalam kehidupan sehari-hari
4. Memahami konsep dasar tentang getaran
gelombang, karakteristik gelombang bunyi,
cahaya dan optika serta mampu menerapkan
kehidupan sehari-hari. Menjelaskan fungsi alat optik
12
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menjelaskan fungsi cermin dalam kehidupan seharihari
Menentukan nama-nama planet pada tata surya
Menjelaskan akibat gerakan bumi
5. Menjelaskan konsep dasar tentang tata
surya secara kualitatif.
Menjelaskan terjadinya gerhana
6. Memahami dasar-dasar klasifikasi dan Menjelaskan ciri-ciri makhluk hidup
mengelompokkan organisme melalui
pengenalan ciri-cirinya dan penerapan
dasar-dasar klasifikasi.
Mengklasifikasikan makhluk hidup
Mengidentifikasi posisi makhluk hidup dalam
ekosistem
7. Menjelaskan komponen-komponen
ekosistem dan menjelaskan saling
keterkaitan/ketergantungan hidup baik
secara umum maupun yang khas.
Mengidentifikasi simbiosis dan contoh-contohnya
Menyebutkan nama dan fungsi organ pada tumbuhan
Mendeskripsikan sistem/proses pernapasan
8. Menjelaskan hubungan antara struktur dan
fungsi organ/sistem organ pada
tumbuhan/hewan. Mendeskripsikan sistem pencernaan hewan
Menjelaskan adaptasi pada makhluk hidup.
Menentukan cara perkembangbiakkan pada
tumbuhan
9. Memahami konsep kelangsungan hidup
(adaptasi, seleksi alam, persilangan dan
perkembangbiakan) disertai dengan aplikasi
dari konsep-konsep tertentu. Menjelaskan keuntungan pembiakan vegetatif pada
tumbuhan
Menentukan menu makanan sehat
Menjelaskan zat yang terkandung dalam makanan
(macam, dan fungsinya)
10. Menjelaskan makanan seimbang keterkaitan
dengan kesehatan individu dan masyarakat,
serta menerapkannya dalam kehidupan
sehari-hari. Mendeskripsikan manfaat zat makanan dan akibat
kekurangan zat makanan
11. Menyebutkan cara meningkatkan produksi
pangan melalui teknik-teknik biologi secara
sederhana di berbagai bidang pertanian,
peternakan, makanan.
Menentukan teknik biologi dalam meningkatkan jenis
dan produksi pangan
12. ILMU PENGETAHUAN ALAM SMPLB – A, D, DAN E (Tunanetra, Tunadaksa ringan, dan
Tunalaras)
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
1. Melakukan pengukuran dasar dengan alat
ukur yang sering digunakan dalam
kehidupan sehari-hari.
Menentukan besaran dan satuannya yang sesuai
2. Menerapkan konsep zat dan kalor serta Menjelaskan perubahan wujud benda
kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari Menentukan massa jenis benda
13
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menyebutkan contoh gerak lurus dalam kehidupan
sehari-hari
Menentukan tekanan pada benda cair
3. Menjelaskan dasar-dasar mekanika (gerak,
gaya, usaha, dan energi) serta penerapannya
dalam kehidupan sehari-hari.
Mengidentifikasi jenis pesawat sederhana dan
penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari
Menentukan besaran-besaran fisika pada gelombang
Menyebutkan manfaat pemantulan bunyi
4. Menjelaskan konsep dasar tentang getaran
gelombang, karakteristik gelombang bunyi,
cahaya, dan optika serta mampu
menerapkannya dalam kehidupan seharihari.
Menentukan besaran-besaran yang berkaitan dengan
proses pembentukan bayangan pada cermin
5. Menjelaskan konsep dasar tentang tata Menjelaskan ciri-ciri/karakteristik anggota tata surya
surya secara kualitatif. Menyebutkan proses akibat pergerakan bumi
Menjelaskan proses terjadinya listrik statis
Menjelaskan cara pembuatan magnet sementara
Menyebutkan sifat-sifat magnet
Menjelaskan terjadinya induksi elektromagnetik
Menentukan salah satu variabel pada rangkaian listrik
tertutup
Menentukan pemasangan alat ukur listrik pada
rangkaian listrik dengan benar
Menentukan besaran-besaran listrik pada berbagai
susunan rangkaian listrik
6. Menjelaskan konsep dasar tentang listrik
statis, listrik dinamis, dan kemagnetan
secara kualitatif, perhitungan sederhana
serta penerapannya dalam kehidupan seharihari.
Menentukan energi dan daya listrik serta biaya
penggunaan energi listrik
Menyebutkan ciri-ciri makhluk hidup
Mengelompokkan makhluk hidup
Menjelaskan upaya pelestarian mahluk hidup
Menyebutkan komponen-komponen ekosistem
7. Menjelaskan ciri-ciri dan keanekaragaman
makhluk hidup, komponen ekosistem serta
interaksi antar makhluk hidup dalam
lingkungan, pentingnya pelestarian makhluk
hidup dalam kehidupan. Mendeskripsikan bentuk-bentuk interaksi antar
makhluk hidup
Mendeskripsikan fungsi organ sel
Mendeskripsikan struktur jaringan tumbuhan/hewan
8. Menjelaskan tingkat organisasi kehidupan,
hubungan antara struktur dan fungsi
organ/sistem organ pada tumbuhan/hewan. Mendeskripsikan sistem organ pada manusia
(respirasi, ekskresi, reproduksi, pencernaan)
9. Memahami konsep kelangsungan hidup Menjelaskan konsep adaptasi dan peranannya
(adaptasi, seleksi alam, persilangan dan
perkembangbiakan) disertai dengan aplikasi
dari konsep-konsep tertentu.
Mendeskripsikan apa yang disebut bioteknologi
(contoh dan manfaat)
14
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Mengidentifikasi zat yang terkandung dalam
makanan (macam,fungsi, dan pengujiannya)
10. Menjelaskan makanan seimbang keterkaitan
dengan kesehatan individu dan masyarakat,
serta menerapkannya dalam kehidupan
sehari-hari.
Menyebutkan makanan seimbang dan akibatnya bila
terjadi kekurangan zat makanan tertentu
11. Menentukan cara meningkatkan produksi Menyebutkan jenis sumber makanan baru
pangan melalui teknik-teknik biologi secara
sederhana di berbagai bidang pertanian,
peternakan, makanan, dll.
Menyebutkan teknik biologi dalam meningkatkan
jenis dan produksi pangan
12. Menjelaskan data (sekunder) untuk
memperkirakan dampak pertumbuhan
penduduk yang tidak terkendali.
Menginterpretasi data kependudukan dan
menginterpretasikannya akibat yang timbul dari
perubahan data tersebut
15
C. Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional SMALB
13. BAHASA INDONESIA SMALB – B (Tunarungu)
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menentukan kalimat fakta dan opini dalam paragraf
Menentukan judul dan gagasan pokok dalam paragraf
1. Memahami jenis wacana non sastra yang
berupa bacaan sederhana berupa tabel,
grafik, laporan pengamatan/percobaan, hasil
penelitian, dan berbagai jenis paragraf
(narasi, deskripsi, argumentasi, eksposisi).
Menentukan kalimat tanya yang sesuai dengan isi
paragraf
Menentukan jenis dan bagian-bagian surat
Menentukan kalimat dan tema wawancara
2. Menulis karangan dengan menggunakan
kosa kata yang bervariasi dan efektif yang
berbentuk paragraf narasi, deskripsi,
eksposisi, argumentasi, berbagai surat
resmi, rancangan kerja, program kerja, hasil
wawancara, laporan pengamatan/percobaan,
rangkuman.
Menentukan kerangka laporan pengamatan
Melengkapi kalimat dengan imbuhan, gabungan kata,
dan kata penghubung, kata ganti dan kata depan.
Melengkapi paragraf dengan kalimat yang sesuai.
Menyusun kalimat acak menjadi sebuah paragraf
Menentukan penggunaan EYD (huruf kapital) dalam
kalimat
3. Menyunting isi (ketepatan isi, urutan isi)
menyunting bahasa dan mekanik (berbagai
kata, istilah gabungan kata, berbagai
struktur kalimat, kepaduan/kelengkapan
paragraf serta penggunaan ejaan dan tanda
baca).
Menentukan kalimat majemuk
Menentukan kata ulang dan penulisannya secara tepat
dalam kalimat
Melengkapi kalimat dengan kata seru dan kata tanya
Menentukan penulisan kalimat secara tepat
Menentukan sinonim, antonim, akronim, kata umum,
dan kata khusus dalam kalimat
4. Menggunakan kata, kalimat serta ejaan dan
tanda baca dalam berbagai ragam tulisan.
Menentukan penggunaan EYD dalam kalimat tanda
titik dua
Menentukan isi puisi
Menentukan arti peribahasa dan arti ungkapan
Menentukan makna kata konotasi dalam kalimat
5. Mengapresiasikan karya sastra yang berupa
puisi, prosa fiksi, dan drama, untuk
memahami isi dan merefleksikan isinya
dalam kehidupan sehari-hari. Menentukan kata berhomonim dalam kalimat
16
14. BAHASA INDONESIA SMALB - A, D, DAN E (Tunanetra, Tunadaksaringan, dan Tunalaras)
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menentukan judul wacana, isi paragraf, dan
menanggapinya
Menentukan isi paragraf, isi surat dan penutup surat
Menentukan isi berita & isi laporan
Melengkapi kalimat yang rumpang
Menentukan struktur kalimat
Menentukan pokok pikiran
1. Memahami berbagai jenis wacana non
sastra yang berupa tabel, grafik, laporan
pengamatan, percobaan artikel ilmiah, hasil
penelitian, resensi, dan berbagai jenis
paragraf (narasi, deskripsi, argumentasi
eksposisi)
Menentukan kalimat pengandaian
Menentukan kalimat yang sesuai EYD
Menentukan kalimat permintaan maaf
Melengkapi kalimat dengan kata serapan
Menentukan kalimat langsung, kalimat tanya, kalimat
2. Menggunakan kata, kalimat serta ejaan dan
tanda baca dalam berbagai jenis paragraf
(narasi, eksposisi, argumentasi, diskripsi)
perintah, kalimat berita, kalimat petunjuk
Menentukan jenis paragraf, isi surat, penulisan
bagian-bagian surat secara tepat
Menentukan isi wawancara, menanggapi wawancara
3. Menulis karangan dengan menggunakan
kosa kata yangbervariasi dan efektif dalam
bentuk paragraf narasi, deskripsi, eksposisi,
argumentasi, berbagai surat resmi,
rancangan kerja, hasil wawancara, laporan
pengamatan/percobaan resensi, rangkuman
Mengurutkan kalimat acak
Melengkapi kalimat dengan kata hubung
Menentukan arti istilah
Memperbaiki kalimat yang tidak efektif dan
penggunaan tanda baca
Menentukan kata ganti, kata tidak baku, kata
berawalan ber-
4. Menyunting isi (ketepatan isi urutan isi)
menyunting bahasa dan mekanik (berbagai
kata, istilah, gabungan kata berbagai
struktur kalimat, kepaduan/kelengkapan
paragraf, serta penggunaan ejaan dan tanda
baca)
Menentukan kalimat fakta dan opini
Melengkapi pantun
Menentukan isi puisi, majas, jenis pantun
Menentukan peribahasa, gaya bahasa, hiperbola,
ungkapan, kalimat berkonotasi negatif
5. Mengapresiasi karya sastra yang berupa
puisi, prosa fiksi, dan drama untuk
memahami isi dan merefleksikan isinya
dalam kehidupan sehari-hari
Menentukan latar cerita, amanat cerita
17
15. BAHASA INGGRIS SMALB – B (Tunarungu)
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menggunakan istilah umum dalam bidang pengajaran
keterampilan tata busana
Menggunakan istilah umum dalam bidang pengajaran
keterampilan otomotif
Menggunakan istilah umum dalam bidang pengajaran
keterampilan komputer
Menggunakan istilah umum dalam bidang pengajaran
keterampilan tata boga
Menggunakan istilah umum dalam bidang pengajaran
keterampilan cetak sablon
Menentukan makna kata
Menentukan informasi rinci dari teks fungsional
pendek berbentuk pengumuman/ label/pesan/kartu
ucapan
1. READING (Membaca)
Memahami makna dalam wacana tertulis
interpersonal dan transaksional sederhana
secara formal dan informal dalam konteks
kehidupan sehari-hari
Menentukan informasi tertentu
Melengkapi kalimat dengan tata bahasa yang sesuai
Menggunakan berbagai ungkapan komunikatif
Menentukan susunan kalimat
2. WRITING (Menulis)
Mengungkapkan perasaan, kehendak,
pendapat, pengalaman secara tertulis dalam
wacana interpersonal dan transaksional
sederhana secara formal maupun informal
dalam konteks kehidupan sehari-hari
Menentukan kalimat rumpang
16. BAHASA INGGRIS SMALB - A, D, DAN E (Tunanetra, Tunadaksa ringan, dan Tunalaras)
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menentukan jawaban yang menggunakan ungkapan
nasehat untuk melengkapi percakapan
Menentukan jawaban yang menggunakan ungkapan
kesetujuan/ketidak setujuan
Menentukan satu jawaban yang tepat yang
menggunakan ungkapan rasa bangga
Menentukan gambaran umum teks monolog dalam
bentuk naratif
Menentukan informasi tertentu dalam monolog
berbentuk naratif
Menentukan jawaban info rinci yang tersurat dari
teks monolog deskriptif
1 LISTENING (Mendengarkan)
Memahami makna teks lisan berupa
percakapan sehari-hari dalam berbagai
konteks situasi dan berbagai jenis monolog
(naratif, deskriptif, dsb) serta teks
fungsional pendek yang menggunakan
ragam bahasa lisan populer sangat
senderhana
Menentukan gambaran umum dari teks desktiptif
18
Menentukan gambaran umum dalam teks berupa
recount
Menentukan jawaban atas pertanyaan tentang
gambaran umum isi percakapan berupa jual beli
Menentukan informasi tertentu dalam teks
pengumuman.
Menentukan gambaran umum isi percakapan berupa
undangan
Menentukan informasi rinci dalam percakapan dalam
konteks persetujuan
Menentukan informasi tertentu dalam konteks
meminta/request
Memberikan respons yang tepat untuk menyatakan
permintaan maaf
Menentukan jawaban yang menggunakan ungkapan
tawaran jasa untuk melengkapi percakapan
Menentukan pesan utama dan atau informasi rinci
dari sebuah teks fungsional pendek berbentuk
undangan dan atau pengumuman
Menentukan makna kata dari sebuah iklan
Menemukan pesan utama dan atau informasi rinci
dari teks naratif dan atau deskriptif
2. READING (Membaca)
Memahami makna teks tulis berupa teks
fungsional pendek (pengumuman, label dll)
yang ditemukan dalam berbagai konteks,
situasi dan berbagai jenis teks (naratif,
deskriptif, recount, procedure, report) yang
menggunakan bahasa populer sederhana Menentukan makna kata berdasarkan konteks
Menyusun kalimat dengan tata bahasa yang sesuai
Melengkapi kalimat dengan jenis kata sesuai dengan
tata bahasa
Melengkapi kalimat dengan verb sesuai dengan
perubahan tenses
3. WRITING (Menulis)
Mengungkapkan nuansa makna di dalam
teks tertulis seperti teks fungsional pendek
dan esei sangat sederhana berbentuk
naratif, deskriptif dan argumentatif dalam
konteks kehidupan sehari-hari Melengkapi kalimat rumpang dengan tata bahasa
yang sesuai
17. MATEMATIKA SMALB – B (Tunarungu)
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menghitung hasil operasi hitung bilangan cacah
Menghitung hasil operasi hitung bilangan bulat
Menghitung hasil operasi hitung pecahan
1. Melakukan operasi hitung bilangan cacah,
bulat, pecahan, serta dapat
menggunakannya dalam menyelesaikan
masalah Menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan
skala
19
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menentukan pola bilangan dari barisan bilangan
dengan pola tertentu
2 Mengungkapkan barisan bilangan dan
menggunakannya dalam pemecahan
masalah Menentukan suku ke-n barisan bilangan dengan pola
tertentu
Menentukan keliling lingkaran
Menentukan luas lingkaran
Menentukan banyak salah satu unsur pada limas dan
prisma tegak
3. Menghitung keliling dan luas bangun datar,
luas permukaan dan volume bangun ruang
serta menerapkannya dalam pemecahan
masalah
Menentukan luas dan volume balok dan kubus
Menentukan salah satu unsur pada diagram batang
dan lingkaran
4. Mengolah, menyajikan, dan menafsirkan
data, serta menggunakannya dalam
kehidupan sehari-hari Menentukan ukuran pemusatan (mean, median,
modus)
5. Mengerti konsep peluang suatu kejadian
dan dapat menggunakannya dalam
kehidupan sehari-hari
Menentukan peluang dan frekuensi harapan suatu
kejadian
18. MATEMATIKA SMALB - A, D, DAN E (Tunanetra, Tunadaksa ringan, dan Tunalaras)
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menentukan hasil operasi hitung beberapa bilangan
cacah dan bulat
Menentukan hasil operasi hitung beberapa pecahan
1. Melakukan operasi hitung bilangan cacah,
bulat, pecahan, serta dapat
menggunakannya dalam menyelesaikan
masalah Menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan
skala
2 Mengungkapkan barisan bilangan dan
menggunakannya dalam pemecahan
masalah
Menentukan suku-suku atau pola suatu barisan
bilangan
Menghitung luas atau keliling lingkaran
Menentukan banyak unsur-unsur (rusuk, sisi, sudut,
dsb) dari suatu limas dan prisma tegak
3. Menghitung keliling dan luas bangun datar,
luas permukaan dan volume bangun ruang
serta menerapkannya dalam pemecahan
masalah Menghitung luas permukaan dan volume balok dan
Kubus
4. Mengolah, menyajikan, dan menafsirkan Menafsirkan data pada diagram batang
data, serta menggunakannya dalam
kehidupan sehari-hari
Menentukan ukuran pemusatan (mean, median, dan
modus)
5. Mengerti konsep peluang suatu kejadian Menghitung peluang dari suatu kejadian
dan dapat menggunakannya dalam
kehidupan sehari-hari
Menghitung frekuensi harapan dari suatu kejadian
20
D. Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional SMK
19. BAHASA INDONESIA SMK
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menentukan isi dan unsur paragraf
Menentukan kalimat berbentuk opini
Menentukan jenis laporan
Menentukan isi petunjuk kerja
Menentukan isi riwayat hidup (biografi/otobiografi)
Menentukan isi grafik dan matriks
Menentukan tanggapan yang logis dan yang sesuai
dengan isi paragraf
Menentukan makna istilah dalam paragraf
Menentukan kalimat pertanyaan sesuai isi yang benar
1. Memahami isi berbagai bentuk wacana
nonsastra seperti berbagai teks bacaan dari
media cetak, laporan, petunjuk kerja, aturan,
otobiografi, biografi, grafik, matriks, bagan,
diagram, denah, dan jadwal serta
menanggapi isinya secara kritis.
Menyimpulkan isi laporan
Menulis/melengkapi karangan
Melengkapi bagian proposal
Menentukan kesesuaian bagian-bagian proposal
Menentukan jenis karangan
Menentukan kalimat yang menyatakan hubungan
perbandingan dalam paragraf
Menentukan penulisan kata dan pilihan kata (diksi)
Menentukan kerangka karangan
Menentukan kalimat efektif dalam karangan
Menyusun topik karangan yang diacak
Melengkapi paragraf rumpang dalam suatu karangan
Menentukan ungkapan berdasarkan ilustrasi karangan
Menentukan bagian-bagian surat berita keluarga
Menentukan jenis surat
Menentukan kalimat penutup surat permohonan
Menentukan isi surat perjanjian jual beli
Melengkapi bagian-bagian isi surat kuasa
Menentukan kalimat pembuka surat lamaran
pekerjaan
Menyunting kalimat laporan
Menyusun sebuah catatan kaki
Menentukan isi catatan hasil rapat
2. Menulis proposal dan berbagai jenis
karangan, surat, dan membuat berbagai
laporan.
Menentukan isi prakata (kata pengantar)
Menentukan makna kalimat poster
Menentukan makna ungkapan dalam lirik lagu
3. Mengapresiasikan seni berbahasa seperti
iklan, lirik lagu, dan sastra (teks prosa,
puisi, dan drama). Menentukan peribahasa sesuai ilustrasi
21
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menentukan unsur intrinsik dalam puisi
Menentukan unsur intrinsik penggalan cerpen,
roman, novel
Melengkapi naskah drama dan memahami isinya
Menentukan unsur ekstrinsik penggalan novel
20. BAHASA INGGRIS SMK
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
PICTURE
- Menentukan pernyataan lisan tentang kegiatan
yang sedang berlangsung, sesuai dengan gambar.
- Menentukan pernyataan lisan tentang lokasi
suatu benda, sesuai dengan gambar.
- Menentukan pernyataan tentang penampilan
(ciri-ciri fisik) seseorang, sesuai dengan gambar.
QUESTION- RESPONSE
- Menentukan respons yang tepat terhadap
ungkapan saran, pilihan, undangan, dan
arah/lokasi yang diberikan secara lisan.
SHORT CONVERSATION
- Menentukan gambaran umum, informasi
tersurat, informasi tersirat dari percakapan
singkat tentang perkenalan, kegiatan sehari-hari,
rencana, dan perbandingan yang diberikan secara
lisan.
1. LISTENING (Mendengarkan)
Memahami makna dalam wacana lisan
interpersonal, transaksional dan teks
fungsional pendek berkaitan dengan
kehidupan sehari-hari, pekerjaan dan
keprofesian.
SHORT TALK
- Menentukan gambaran umum dan informasi
tersurat dari sebuah iklan radio monolog singkat.
- Menentukan gambaran umum dan informasi
tersirat dari sebuah pengumuman singkat yang
diberikan secara lisan.
INCOMPLETE DIALOGUE
- Menentukan ungkapan yang berhubungan
dengan hobi dan minat
- Menentukan ungkapan yang berhubungan
dengan penanganan tamu/percakapan ditelepon
- Menentukan ungkapan yang berhubungan
dengan kejadian masa lampau.
2. READING (Membaca)
Memahami makna dalam wacana tulis
interpersonal transaksional, dan teks
fungsional pendek berkaitan dengan
kehidupan sehari-hari, pekerjaan, dan
keprofesian.
- Menentukan ungkapan yang berhubungan
dengan undangan
22
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
- Menentukan ungkapan yang berhubungan
dengan pujian
- Menentukan ungkapan yang berhubungan
dengan keluhan
- Menentukan ungkapan yang berhubungan
dengan perintah/permohonan
- Menentukan ungkapan yang berhubungan
dengan nasehat/saran
- Menentukan ungkapan yang berhubungan
dengan pengandaian
- Menentukan ungkapan yang berhubungan
dengan persetujuan/ ketidaksetujuan
- Menentukan ungkapan yang berhubungan
dengan pemberian arah dan lokasi
- Menentukan ungkapan yang berhubungan
dengan kegiatan rutin/sehari-hari.
- Menentukan ungkapan yang berhubungan
dengan pemesanan
- Menentukan ungkapan yang berhubungan
dengan suatu kemungkinan
- Menentukan ungkapan yang berhubungan
dengan kemampuan seseorang/sesuatu
ERROR RECOGNITION
- Menentukan ungkapan perbandingan
benda/orang
- Menentukan ungkapan deskripsi benda
(adjective clause)
- Menentukan ungkapan yang berhubungan
dengan penawaran/persuasi
- Menentukan ungkapan deskripsi fisik
seseorang (physical appearance)
- Menentukan ungkapan yang berhubungan
dengan pemberian/permohonan perizinan
- Menentukan ungkapan yang berhubungan
dengan perasaan seseorang
READING COMPREHENSION
- Menentukan informasi rinci tersurat, pikiran
utama, dan rujukan kata dari surat bisnis.
- Menentukan gambaran umum, informasi rinci
tersurat, dan sinonim kata tertentu dari sebuah
tabel/diagram.
- Menentukan pikiran utama, informasi tersurat,
dan sinonim kata tertentu dari teks singkat
tentang pengalaman kerja seseorang.
23
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
- Menentukan gambaran umum, informasi rinci
tersurat, dan informasi tersirat dari sebuah teks
prosedur.
- Menentukan gambaran umum, informasi
tersurat, dan rujukan kata dari teks singkat
tentang deskripsi sebuah benda/tempat.
21. MATEMATIKA SMK KELOMPOK TEKNOLOGI, KESEHATAN, DAN PERTANIAN
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menghitung hasil operasi bilangan real (persen)
Menghitung hasil operasi bilangan berpangkat
Menyederhanakan pecahan bentuk akar
1. Melakukan operasi bilangan real dan
menerapkannya dalam bidang kejuruan.
Menghitung nilai logaritma
2. Memecahkan masalah yang berkaitan Menentukan persamaan garis
dengan fungsi, persamaan fungsi linear dan
fungsi kuadrat.
Menggambar grafik fungsi kuadrat
Menentukan himpunan penyelesaian pertidaksamaan
linear satu variabel
3. Memecahkan masalah yang berkaitan
dengan sistem persamaan dan
pertidaksamaan linear. Menyelesaikan masalah sistem persamaan linear dua
variabel
Menuliskan model matematika dari masalah program
linear
4. Menyelesaikan masalah program linear.
Menghitung nilai optimum dari progam linear
Menentukan hasil operasi matriks
Menentukan hasil operasi vektor
5. Menyelesaikan masalah matriks dan vektor
serta menerapkannya dalam bidang
kejuruan. Menentukan besar sudut antara dua vektor
Menghitung keliling bangun datar
Menghitung luas bangun datar
Menentukan luas permukaan bangun ruang
6. Menghitung keliling dan luas bangun datar,
luar permukaan dan volume bangun ruang
serta menerapkannya dalam bidang
kejuruan. Menentukan volume bangun ruang
Menentukan nilai kebenaran suatu pernyataan
majemuk
Menentukan negasi pernyataan majemuk
Menentukan invers, konvers, atau kontraposisi
7. Menerapkan prinsip-prinsip logika
matematika dalam pemecahan masalah yang
berkaitan dengan pernyataan majemuk dan
pernyataan berkuantor.
Menarik kesimpulan dari beberapa premis
Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan
perbandingan trigonometri
8. Menerapkan konsep perbandingan
trigonometri dalam pemecahan masalah.
Mengubah koordinat kutub ke kartesius atau
sebaliknya
24
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menentukan nilai perbandingan trigonometri dengan
menggunakan rumus jumlah dan selisih
9. Menyelesaikan masalah dengan konsep
peluang.
Menghitung permutasi, kombinasi, dan peluang suatu
kejadian
Menghitung unsur-unsur pada diagram lingkaran atau
batang
Menghitung ukuran pemusatan
10. Menerapkan aturan konsep statistik dalam
pemecahan masalah.
Menghitung ukuran penyebaran
11. Menggunakan konsep limit fungsi dan Menentukan turunan fungsi aljabar
turunan fungsi dalam penyelesaian masalah. Menghitung nilai maksimum atau nilai minimum
suatu fungsi aljabar
Menghitung integral tak tentu dan tentu dari fungsi
aljabar
Menghitung luas daerah antara dua kurva
12. Menggunakan konsep integral dalam
penyelesaian masalah.
Menghitung volume benda putar
22. MATEMATIKA SMK PROGRAM KEAHLIAN AKUNTANSI DAN PENJUALAN
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan
perbandingan
1. Melakukan operasi hitung pada bilangan
real dan dapat menerapkannya dalam
bidang kejuruan. Menyederhanakan pecahan bentuk akar
Menentukan himpunan penyelesaian sistem
persamaan linear dua variabel
Menentukan penyelesaian permasalahan program
linear
2. Menyelesaikan masalah persamaan dan
pertidaksamaan, program linear, serta dapat
menerapkannya dalam bidang kejuruan.
Menentukan himpunan penyelesaian pertidaksamaan
kuadrat
3 Menyelesaikan masalah yang berkaitan Menyelesaikan operasi matriks
dengan matriks. Menentukan invers matriks
Menentukan invers, konvers, atau kontraposisi dari
suatu pernyataan
4. Mengaplikasikan prinsip-prinsip logika
matematika dalam menarik kesimpulan
serta dapat menerapkannya dalam bidang
kejuruan.
Menentukan kesimpulan dari premis-premis yang ada
sesuai hukum-hukum logika (modus tollens, dsb)
Menggunakan fungsi linear pada masalah di bidang
kejuruan
5. Menyelesaikan masalah fungsi dan dapat
menerapkannya dalam bidang kejuruan.
Menghitung unsur-unsur pada grafik fungsi kuadrat
Menentukan rumus umum suatu barisan bilangan
Menyelesaikan masalah deret aritmetika
6. Menerapkan konsep pola bilangan dalam
menyelesaikan perhitungan barisan dan
deret, serta terampil menggunakannya untuk Menentukan suku suatu barisan geometri
25
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
menyelesaikan permasalahan dalam bidang
kejuruan.
Menentukan suku deret geometri tak hingga
7. Menghitung keliling, luas bangun datar, dan Menghitung keliling bangun datar
dapat menerapkannya dalam bidang
kejuruan.
Menghitung luas bangun datar
Menghitung permutasi dari beberapa unsur
Menghitung kombinasi dari beberapa unsur
8. Menentukan banyak kemungkinan dan
besar peluang suatu kejadian, serta dapat
menerapkannya dalam bidang kejuruan. Menghitung peluang kejadian
Menghitung unsur-unsur pada diagram lingkaran atau
batang
Menghitung ukuran pemusatan
Menghitung ukuran penyebaran
9. Mengolah, menyajikan, dan menafsirkan
data serta dapat menerapkannya dalam
bidang kejuruan.
Menghitung angka baku dan koefisien variasi
Menghitung bunga tunggal
Menghitung bunga majemuk
Menghitung rente
Menghitung anuitas
10. Menerapkan konsep matematika keuangan
serta terampil menggunakannya untuk
menyelesaikan permasalah dalam bidang
kejuruan.
Menghitung penyusutan
23. MATEMATIKA KELOMPOK PARIWISATA, SENI DAN KERAJINAN, TEKNOLOGI
KERUMAHTANGGAAN, PEKERJAAN SOSIAL, DAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan
perbandingan
1 Melakukan operasi hitung pada bilangan
real dan dapat menerapkannya dalam
bidang kejuruan. Menghitung hasil operasi bilangan berpangkat,
logaritma, dan bentuk akar dengan menggunakan
sifat-sifatnya
Menentukan himpunan penyelesaian persamaan dan
pertidaksamaan linear satu variabel
Menentukan hasil operasi akar-akar persamaan
kuadrat
Menyusun persamaan kuadrat baru dengan
menggunakan sifat-sifat akar-akar persamaan kuadrat
tersebut
Menentukan himpunan penyelesaian pertidaksamaan
kuadrat
Menyelesaikan permasalahan pada sistem persamaan
linear dua variabel
Menyelesaikan operasi matriks
2. Menyelesaikan masalah persamaan dan
pertidaksamaan, matrik, dan program linear
serta dapat menerapkannya dalam bidang
kejuruan.
Menentukan invers matriks berordo 2 × 2
26
NO. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KEMAMPUAN YANG DIUJI
Menentukan penyelesaian permasalahan program
linear
3. Menghitung keliling, luas bangun datar, dan
dapat menerapkannya dalam bidang
kejuruan.
Menghitung keliling dan luas bangun datar
Menyelesaikan permasalahan pada barisan dan deret
aritmetika
4. Menerapkan konsep pola bilangan dalam
menyelesaikan perhitungan barisan dan
deret serta terampil menggunakannya dalam
menyelesaikan permasalahan dalam bidang
kejuruan.
Menyelesaikan permasalahan pada barisan dan deret
geometri
Menyelesaikan permasalahan pada penyajian data
Menghitung ukuran pemusatan
Menghitung ukuran penyebaran
5. Mengolah, menyajikan, dan menafsirkan
data serta dapat menerapkannya dalam
bidang kejuruan.
Menghitung angka baku dan koefisien variasi
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO